<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0">
    <channel>
        <title><![CDATA[Feed - Fitur Laporan Pajak Aset Baru di Reku!]]></title>
        <description><![CDATA[Reku, sebagai platform yang berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna, senantiasa mengikuti perkembangan peraturan dan kebutuhan pasar. Investor Crypto dan Saham AS memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Ini karena investor dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan Aset Crypto dan Saham AS. Cara Mendapatkan&hellip;]]></description>
        <link>https://reku.id/information/fitur-laporan-pajak-aset-baru-di-reku</link>
        <generator>PT. Rekeningku Dotcom Indonesia</generator>
        <lastBuildDate>Sun, 20 Sep 2026 19:53:56 GMT</lastBuildDate>
        <atom:link href="https://reku.id/information/fitur-laporan-pajak-aset-baru-di-reku/feed" rel="self" type="application/rss+xml"/>
        <pubDate>Mon, 10 Feb 2025 07:20:31 GMT</pubDate>
    </channel>
</rss>