Apa itu Delisting dan Bagaimana Dampaknya pada Investor?
Delisting adalah proses di mana perusahaan yang telah terdaftar di bursa efek menghapuskan sahamnya dari daftar perdagangan. Dalam hal ini, saham perusahaan tidak lagi dapat diperdagangkan di bursa efek tempat saham tersebut terdaftar. Delisting dapat dilakukan secara sukarela oleh perusahaan atau dipaksa oleh otoritas pasar modal.
Jenis-Jenis Delisting
Ada beberapa jenis delisting yang dapat terjadi.
- Delisting sukarela di mana perusahaan secara sukarela memutuskan untuk menghapuskan sahamnya dari daftar perdagangan. Biasanya, ini terjadi ketika perusahaan ingin menjaga kerahasiaan informasi atau menghindari kewajiban pelaporan yang ketat.
- Delisting paksa di mana otoritas pasar modal memaksa perusahaan untuk menghapuskan sahamnya dari daftar perdagangan. Hal ini dapat terjadi jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan keuangan atau memiliki utang yang terlalu besar. Otoritas pasar modal dapat mengambil tindakan ini untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar.
- Delisting juga dapat terjadi karena merger atau akuisisi. Dalam kasus ini, perusahaan yang diakuisisi atau digabungkan dengan perusahaan lain akan menghapuskan sahamnya dari daftar perdagangan. Hal ini biasanya dilakukan untuk menghindari kerugian bagi investor dan memudahkan proses penggabungan atau akuisisi.
Dampak Delisting pada Saham dan Harga Pasar
Delisting dapat memiliki dampak yang signifikan pada saham dan harga pasar. Pertama, delisting dapat menyebabkan penurunan likuiditas saham. Ketika saham tidak lagi diperdagangkan di bursa efek, volume perdagangan saham tersebut akan menurun secara signifikan. Hal ini dapat membuat sulit bagi investor untuk membeli atau menjual saham dengan harga yang diinginkan.
Selain itu, delisting juga dapat menyebabkan penurunan harga saham. Ketika saham tidak lagi diperdagangkan di bursa efek, permintaan terhadap saham tersebut akan menurun secara drastis. Hal ini dapat menyebabkan penurunan harga saham karena kurangnya minat dari investor.
Dampak delisting juga dapat dirasakan oleh investor. Jika investor masih memegang saham perusahaan yang akan delisting, mereka mungkin mengalami kerugian karena harga saham yang turun atau sulit untuk menjual saham tersebut. Selain itu, investor juga dapat kehilangan akses terhadap informasi perusahaan yang biasanya tersedia di bursa efek.
Bagaimana Cara Mengetahui Saham yang Akan Delisting
Ada beberapa cara untuk mengetahui saham yang akan delisting. Pertama, investor dapat membaca pengumuman resmi dari perusahaan yang akan delisting. Perusahaan biasanya akan mengeluarkan pengumuman resmi kepada publik mengenai niat mereka untuk melakukan delisting. Pengumuman ini biasanya dapat ditemukan di situs web perusahaan atau di bursa efek tempat saham tersebut terdaftar.
Selain itu, investor juga dapat memantau pergerakan harga saham. Jika harga saham perusahaan terus menurun secara signifikan dalam jangka waktu yang singkat, ini mungkin menjadi indikasi bahwa perusahaan tersebut akan delisting. Namun, penting untuk diingat bahwa penurunan harga saham tidak selalu berarti bahwa perusahaan akan delisting, karena ada banyak faktor lain yang dapat mempengaruhi harga saham.
Apa yang Harus Dilakukan Investor saat Sahamnya Akan Delisting?
Jika investor mengetahui bahwa saham mereka akan delisting, ada beberapa langkah yang dapat mereka ambil. Pertama, mereka dapat memilih untuk menjual saham sebelum proses delisting dimulai. Dengan cara ini, investor dapat menghindari risiko penurunan harga saham atau kesulitan menjual saham setelah delisting.
Namun, jika investor memilih untuk tetap memegang saham hingga proses delisting selesai, mereka harus siap menerima pembayaran dari perusahaan. Setelah delisting, perusahaan akan mengumumkan proses pembayaran kepada pemegang saham. Investor harus memastikan bahwa mereka memiliki informasi yang benar dan lengkap untuk menerima pembayaran yang mereka berhak.
Bagaimana Regulasi Peraturan Pasar Modal Terkait Delisting
Delisting diatur oleh peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). OJK bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur pasar modal di Indonesia, termasuk proses delisting. Mereka menetapkan persyaratan dan prosedur yang harus diikuti oleh perusahaan yang akan melakukan delisting.
Selain itu, BEI juga memiliki peraturan terkait delisting. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola bursa efek di Indonesia dan memastikan bahwa perusahaan yang terdaftar mematuhi peraturan yang ditetapkan. BEI dapat memutuskan untuk menghapuskan saham perusahaan dari daftar perdagangan jika perusahaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan atau melanggar aturan pasar modal.
Kesimpulan
Dalam kesimpulan, delisting adalah proses di mana perusahaan menghapuskan sahamnya dari daftar perdagangan di bursa efek. Delisting dapat dilakukan secara sukarela oleh perusahaan atau dipaksa oleh otoritas pasar modal. Delisting dapat memiliki dampak yang signifikan pada saham dan harga pasar, serta pada investor dan kinerja perusahaan.
Investor harus memantau pengumuman resmi dari perusahaan dan mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat saat saham mereka akan delisting. Perusahaan juga harus memastikan bahwa mereka menyelesaikan proses delisting dengan baik sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal.
Yuk Mulai Investasi di Saham AS Sekarang!
Sekarang kamu bisa beli saham AS dari perusahaan ternama seperti Tesla, McDonalds, Google, Apple, hingga Unilever di Reku. Download aplikasi Reku sekarang dan mulai berinvestasi di aset global!