MarketTrade
Products
Wallet
Learning Hub
Unduh Aplikasi Reku
google-icon

Reku Kampus

Blog
Teori
Tutorial
Kamus Kripto
Apakah Aset Kripto Halal?
Blog
Bagikan!

Apakah Aset Kripto Halal?

06 February 2023
5 menit membaca
Apakah Aset Kripto Halal?

Ada beberapa alasan aset kripto dianggap haram, tetapi tidak semua ulama setuju dengan pendapat tersebut. Beberapa alasan utama diantara pendapat yang mengharamkan aset kripto adalah sebagai berikut:  

  1. Aset kripto adalah investasi berisiko tinggi dengan tingkat ketidakpastian yang mirip dengan perjudian.
  2. Aset kripto tidak dapat digunakan sebagai uang karena tidak memiliki landasan nilai yang jelas dan tidak dapat digunakan untuk membeli sesuatu karena tidak diakui selain juga karena harganya yang fluktuatif.
  3. Aset kripto tidak diatur oleh pemerintah atau badan keuangan tertentu.

Beberapa ulama percaya bahwa aset kripto pada prinsipnya sesuai dengan Syariah. Beberapa justru memandang aset kripto sebagai mata uang yang sebenarnya, atau sebagai aset digital. Mereka juga merekomendasikan agar investor kripto Muslim memeriksa setiap pembelian aset kriptonya atau proyek kripto tersebut secara teliti untuk memutuskan apakah itu halal atau haram, sebab terdapat cukup banyak jenis dan tipe aset kripto yang dapat memiliki perbedaan signifikan.. 

Selain itu, menurut mereka, aset kripto tidak menghasilkan bunga, atau riba, yang haram. Jadi bisa jadi lebih aman daripada meminjamkan uang dengan suku bunga untuk mendapat untung seperti pada sistem perbankan. Layanan keuangan terdesentralisasi (DeFi) justru cenderung menawarkan konsep pinjaman yang lebih berimbang dan terbuka dibandingkan dengan pinjaman dari bank yang mana peminjam mau tidak mau harus mengikuti besaran bunga yang ditetapkan dan seluruh ketentuan yang ada tanpa adanya musyawarah. Pada platform DeFi, peminjam bisa mengajukan pinjaman dengan tingkat bunga yang diinginkan (mau mengajukan pinjaman dengan bunga 0% juga bisa asalkan ada yang bersedia memberi pinjaman) sekaligus dapat mengajukan tenor pinjaman, dan jumlah angsuran, lalu menunggu apabila ada pemberi pinjaman yang tertarik. 

Aplikasi tersebut dapat tercipta dengan teknologi smart contract (yang dapat berjalan dengan lebih aman karena adanya aset kripto) yang menghilangkan fungsi bank sebagai intermediary sehingga pemilik dana (sama halnya dengan nasabah yang menempatkan uangnya di bank) dapat terhubung langsung dengan peminjam. Inovasi tersebut tentu masih memiliki banyak kekurangan dari segi kemudahan penggunaan, jumlah pinjaman yang dapat diambil relatif terhadap jaminan, dan lain lain, namun secara konsep dapat dikatakan merupakan solusi alternatif terhadap permasalahan pinjaman dana yang saat ini seringkali dianggap haram.

Aset kripto merupakan sebuah konsep alat tukar baru yang belum pernah ada sebelumnya. Ia bukanlah sebuah uang elektronik, dan hal ini masih banyak yang belum memahaminya. Aset kripto seperti bitcoin, merupakan sebuah aset digital yang dapat menciptakan sebuah sistem cash yang peer to peer. Maksud dari peer to peer adalah seperti Anda memegang uang kertas, lalu memberikannya kepada orang lain secara langsung tanpa perantara atau dititipkan ke orang lain. Namun, untuk melakukannya, untuk transaksi peer to peer itu dapat terjadi tentu Anda harus bertemu langsung secara fisik dengan orang yang ingin anda berikan uang kertas tersebut. Sehingga ada batasan fisik disini yang membuat transaksi cash secara peer to peer tidak bisa terjadi di lingkungan digital. 

Bitcoin, adalah aset kripto yang membuat anda dapat melakukan transaksi cash peer to peer seperti memberikan uang kertas tadi, namun anda dapat menggunakannya untuk bertransaksi secara langsung dengan orang lain tanpa harus bertemu langsung secara fisik. Itulah Bitcoin. Berbeda dengan uang elektronik, yang anda perlu melibatkan perantara seperti lembaga keuangan dan perusahaan penyedia jasa keuangan tertentu. Ethereum pun demikian, ia bukanlah uang digital atau e-money juga. ETH merupakan sebuah aset kripto yang membuat dapat terciptanya suatu server dimana anda dapat menciptakan aplikasi tanpa harus menggunakan jasa perusahaan internet tertentu yang dapat memiliki kendali besar pada aplikasi yang anda ciptakan. 

Sehingga, jika kita kembali kepada tiga alasan utama mengapa aset kripto haram diatas,

Aset kripto adalah investasi berisiko tinggi dengan tingkat ketidakpastian yang mirip dengan perjudian.

  • Anda bisa memilih untuk tidak berpartisipasi pada fluktuasi harga yang ada di pasar. Ingat aset kripto diciptakan untuk peer to peer, artinya jika anda membeli bitcoin dan harganya kemudian naik 10x lipat, anda tetap bisa menjual ke orang lain secara langsung dengan harga yang tidak jauh dari harga anda membeli. 1 bitcoin adalah 1 bitcoin, karena ia memiliki tingkat inflasi yang sangat rendah, dan biaya untuk menerbitkan koin baru juga relatif tinggi saat ini. Jika Anda mampu melihatnya dari sudut pandang ini, maka tidak begitu ada ketidakpastian terkait risiko terhadap nilainya. 
  • Terkait dengan risiko, setiap usaha untuk menciptakan sebuah produk terlebih produk tersebut adalah sebuah teknologi baru pasti ada risikonya. Tesla beberapa kali gagal dalam uji coba menciptakan roket, Anda membuka restoran bubur ayam yang bukan teknologi baru juga akan terpapar dengan risiko kehilangan uang karena jualan yang tidak laku.  

Aset kripto tidak dapat digunakan sebagai uang karena tidak memiliki landasan nilai yang jelas dan tidak dapat digunakan untuk membeli sesuatu karena tidak diakui selain juga karena harganya yang fluktuatif.

  • Baru-baru ini Brazil mengakui Bitcoin sebagai alat pembayaran, artinya ia memiliki fungsi layaknya uang. Namun, sebenarnya pada dasarnya Bitcoin adalah uang yang diciptakan dengan cara dan sistem yang sangat berbeda dengan bagaimana uang diciptakan saat ini. Apabila Anda menganggap sistem bunga bank adalah haram, maka seharusnya Anda juga menganggap bahwa sistem penciptaan uang yang ada di era sekarang ini juga haram. Karena keduanya berhubungan erat.
  • Selain itu, sebenarnya aset kripto tidak harus digunakan sebagai uang untuk alat pembayaran umum, karena ia merupakan sebuah alat untuk membuat sistem terdesentralisasi dapat berjalan. Penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran, dapat dilakukan namun hal itu tidak selalu harus menjadi menu utamanya. Bayangkan di dunia ini tidak ada bank atau perantara transaksi keuangan lainnya dan anda perlu mengirimkan uang dari Indonesia ke Haiti untuk diterima oleh si Fulan secara langsung. Anda mencari orang di Indonesia yang memiliki Bitcoin, menukarkan uang rupiah anda dengan bitcoin miliknya, lalu mengirimkan bitcoin tersebut ke si Fulan. Selesai, si Fulan kemudian dapat menukarkan bitcoin yang anda kirimkan dengan misalnya seseorang yang ingin mengirim uang dari Haiti ke luar negeri. Bitcoin adalah sistem untuk memindahkan nilai dari satu orang ke orang lain tanpa melibatkan perantara. 

Aset kripto tidak diatur oleh pemerintah atau badan keuangan tertentu

  • Aset kripto sebenarnya memiliki sebuah badan pengelola yang disebut dengan nodes atau validator jaringan. Ia berfungsi seperti layaknya pemerintah atau badan keuangan terpusat tertentu, namun siapa saja yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi tanpa harus melalui pemilihan umum atau proses seleksi. Semua validator tunduk pada peraturan dan ketentuan jaringan -termasuk menerima hukuman apabila melakukan bad behaviour- yang telah diprogramkan pada sistem blockchain tersebut.

Pada akhirnya, apakah kripto itu halal atau haram menurut penulis tergantung pada bagaimana Anda menggunakannya dan aset kripto tersebut bergerak di bidang apa atau memiliki fungsi seperti apa. Jika Anda menggunakannya untuk sesuatu yang diperbolehkan, dan tidak menggunakannya untuk sesuatu yang haram, maka, ini mungkin diperbolehkan. Jika aset kripto tersebut bergerak di bidang yang diharamkan seperti aplikasi perjudian terdesentralisasi, maka tentu itu haram. 

Photo by Yoann Boyer on Unsplash