MarketTrade
Products
Wallet
Learning Hub
Unduh Aplikasi Reku
google-icon

Reku Kampus

Blog
Teori
Tutorial
Kamus Kripto
Cara Menghitung Pesangon PHK dan Tips-tips untuk Kamu Jika Terkena PHK!
Teori
Bagikan!

Cara Menghitung Pesangon PHK dan Tips-tips untuk Kamu Jika Terkena PHK!

24 June 2024
3 menit membaca
Cara Menghitung Pesangon PHK dan Tips-tips untuk Kamu Jika Terkena PHK!

PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah hal yang tidak diinginkan oleh siapa pun, baik itu karyawan maupun perusahaan. Namun, ketika situasi ini tak bisa dihindari, penting untuk memahami bagaimana perhitungan pesangon PHK dilakukan. 

Perlu kamu ketahui, pesangon merupakan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena PHK sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja mereka. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci bagaimana perhitungan pesangon PHK dilakukan di Indonesia, faktor-faktor yang mempengaruhinya, serta beberapa tips untuk memastikan kamu mendapatkan hak-hak yang seharusnya.

Apa Itu Pesangon PHK?

Pesangon PHK adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Pesangon ini bertujuan untuk memberikan kompensasi atas hilangnya pendapatan akibat PHK dan membantu karyawan selama masa transisi mencari pekerjaan baru.

Dasar Hukum Perhitungan Pesangon

Di Indonesia, perhitungan pesangon diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan juga dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Regulasi ini menetapkan bahwa karyawan yang di-PHK berhak menerima pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.

Komponen Perhitungan Pesangon PHK

Perhitungan pesangon PHK biasanya terdiri dari tiga komponen utama:

  • Uang Pesangon

Uang pesangon diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut adalah tabel perhitungan berdasarkan ketentuan umum:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

  • Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan. Berikut adalah tabel perhitungan:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

  • Uang Penggantian Hak

Uang penggantian hak meliputi beberapa komponen seperti:

  • Penggantian cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja.
  • Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan yang ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

Contoh Perhitungan Pesangon PHK

Mari kita ambil contoh perhitungan pesangon PHK untuk karyawan dengan masa kerja 5 tahun dan gaji bulanan Rp 5.000.000:

  • Uang Pesangon: 6 bulan x Rp 5.000.000 = Rp 30.000.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan x Rp 5.000.000 = Rp 10.000.000
  • Uang Penggantian Hak: 15% x (Rp 30.000.000 + Rp 10.000.000) = Rp 6.000.000

Jadi, total pesangon yang diterima adalah Rp 30.000.000 + Rp 10.000.000 + Rp 6.000.000 = Rp 46.000.000

Tips untuk Karyawan yang Mengalami PHK

  1. Pahami Hak-hakmu: Pastikan kamu memahami hak-hak yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan perusahaanmu.
  2. Periksa Kontrak Kerja: Lihat kembali kontrak kerjamu untuk memastikan tidak ada ketentuan tambahan yang bisa mempengaruhi pesangon.
  3. Konsultasi dengan Ahli: Jika merasa kesulitan, konsultasikan dengan ahli ketenagakerjaan atau pengacara untuk memastikan kamu mendapatkan hak yang seharusnya.
  4. Jangan Terburu-buru: Luangkan waktu untuk menghitung dan memeriksa semua komponen pesangon sebelum menyetujui perhitungan dari perusahaan.

Perhitungan pesangon PHK adalah hal penting yang harus dipahami oleh setiap karyawan. Dengan mengetahui hak-hakmu dan bagaimana perhitungannya dilakukan, kamu dapat memastikan bahwa kamu menerima kompensasi yang adil saat mengalami PHK. Selalu periksa kembali peraturan ketenagakerjaan dan kontrak kerja untuk memastikan tidak ada hak yang terlewatkan. Jika diperlukan, jangan ragu untuk mencari bantuan profesional untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

Investasi Lebih Percaya Diri dengan Analisa Unggulan!

Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim riset Reku siap memberikan analisa unggulan untuk investasimu. Siapkan strategi investasimu dengan lebih banyak analisa terkini di sini.

Download aplikasi Reku untuk pengalaman investasi yang lebih aman dan nyaman.

Foto diambil dari Freepik