PERATURAN PERDAGANGAN KONTRAK BERJANGKA ASET KRIPTO DENOMINASI USDT DENGAN Margin IDR
ASET KRIPTO
Aset Kripto merupakan komoditi digital berbasis teknologi blockchain
KONTRAK BERJANGKA PERPETUAL ASET KRIPTO
Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto adalah kontrak yang nilainya didasarkan pada nilai aset kripto, yang akan diperpanjang ke hari perdagangan berikutnya tanpa intervensi manual sampai dengan posisi tersebut ditutup.
MARK PRICE
Mark Price adalah harga referensi yang digunakan untuk menghitung valuasi keuntungan dan kerugian atas Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto. Mark Price dihitung berdasarkan indeks harga rata-rata tertimbang dari berbagai bursa kripto global untuk menentukan Funding Rate.
SALDO MARGIN
Saldo Margin adalah jumlah kolateral yang terdapat dalam saldo wallet derivatif Nasabah. Saldo ini mencakup keuntungan dan kerugian yang belum direalisasikan.
MARGINTERSEDIA
Margin Tersedia adalah saldo Margin yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk membuka posisi baru atau mempertahankan posisi terbuka.
INITIAL MARGIN
Initial Margin adalah jumlah saldo Margin minimum yang harus dimiliki oleh Nasabah di dalam Saldo Margin untuk dapat membuka posisi baru.
LIKUIDASI
Likuidasi adalah kondisi di mana Nasabah diberitahukan untuk menambah Saldo Margin akibat tingkat kecukupan Margin atas posisi terbuka Nasabah berada di bawah ambang batas yang telah ditentukan. Dalam kondisi ini, Nasabah dibatasi untuk membuka posisi baru hingga persyaratan Margin terpenuhi.
DANA ASURANSI
Dana Asuransi adalah dana yang dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka secara terpisah dari Dana Jaminan Kliring. Dana ini digunakan untuk menutupi kerugian yang melebihi sisa Saldo Margin Nasabah setelah likuidasi. Dana Asuransi akan menerima kontribusi lebih lanjut setiap kali likuidasi menghasilkan surplus Margin.
BIAYA YANG BERLAKU
Biaya Yang Berlaku adalah biaya perdagangan dan biaya lainnya yang dikenakan oleh Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
AKUN LIKUIDASI KLIRING
Akun Likuidasi Kliring adalah akun perdagangan operasional milik Lembaga Kliring Berjangka. Semua posisi yang terlikuidasi dan Saldo Margin akan dipindahkan dari akun Nasabah yang terlikuidasi ke Akun Likuidasi Kliring untuk melindungi Nasabah dari risiko kerugian yang lebih besar akibat pergerakan pasar.
REKENING TERPISAH (SEGREGATED ACCOUNT)
Rekening Terpisah adalah rekening atas nama Pialang Berjangka yang digunakan untuk menampung dana Nasabah. Rekening ini diawasi oleh Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka.
KODE KONTRAK
Kode Kontrak | BTCUSD-PX | ETHUSDT-PX | SOLUSDT-PX | DOGEUSDT-PX | WLDUSDT-PX |
Underlying | BTCUSDT | ETHUSDT | SOLUSDT | DOGEUSDT | WLDUSDT |
Funding Rate | BTCUSDT Funding Rate | ETHUSDT Funding Rate | SOLUSDT Funding Rate | DOGEUSDT Funding Rate | WLDUSDT Funding Rate |
Funding Intervals | Bervariasi | Bervariasi | Bervariasi | Bervariasi | Bervariasi |
Contract Unit | 0,001 BTC (1lot) | 0,01 ETH (1 lot) | 0,1 SOL (1 lot) | 100 DOGE (1 lot) | 1 WLD (1 lot) |
Minimum Trading Lot | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
Position Limit | 50 BTC | 1.200 ETH | 6.000 SOL | 7.500.000 DOGE | 3.500 WLD |
Trading Period | 00:00 – 24:00 | 00:00 – 24:00 | 00:00 – 24:00 | 00:00 – 24:00 | 00:00 – 24:00 |
Kuotasi Harga | USDT | USDT | USDT | USDT | USDT |
Perubahan Harga Minimum* | USDT 0,1 per-BTC | USDT 0,01 per-ETH | USDT 0,0001 per-SOL | USDT 0,00001 per-DOGE | USDT 0,0001 per-WLD |
Batas Perubahan Harga* | Ditentukan melalui SKB | Ditentukan melalui SKB | Ditentukan melalui SKB | Ditentukan melalui SKB | Ditentukan melalui SKB |
Harga Perdagangan Terakhir | n/a | n/a | n/a | n/a | n/a |
Harga Penyelesaisan/ Settlement | n/a | n/a | n/a | n/a | n/a |
Initial Margin* | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage |
Maintenance Margin* | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage |
Mekanisme Penyelesaian | Cross Margin | Cross Margin | Cross Margin | Cross Margin | Cross Margin |
Mekanisme Penyelesaian | USDT Settlement Selesai dengan Kurs Tukar USDT 1= IDR 10.000 | USDT Settlement Selesai dengan Kurs Tukar USDT 1= IDR 10.000 | USDT Settlement Selesai dengan Kurs Tukar USDT 1= IDR 10.000 | USDT Settlement Selesai dengan Kurs Tukar USDT 1= IDR 10.000 | USDT Settlement Selesai dengan Kurs Tukar USDT 1= IDR 10.000 |
Kode Kontrak | XRPUSDT-PX | AVAXUSDT-PX | ARBUSDT-PX | RNDRUSDT-PX | NEARUSDT-PX |
Underlying | XRPUSDT | AVAXUSDT | ARBUSDT | RNDRUSDT | NEARUSDT |
Funding Rate | XRPUSDT Funding Rate | AVAXUSDT Funding Rate | ARBUSDT Funding Rate | RNDRUSDT Funding Rate | NEARUSDT Funding Rate |
Funding Intervals | Varies | Varies | Varies | Varies | Varies |
Contract Unit | 10 XRP (1lot) | 0,1 AVAX (1 lot) | 0,1 ARB (1 lot) | 1 RNDR (1 lot) | 1 NEAR (1 lot) |
Minimum Trading Lot | 1 | 1 | 1 | 1 | 1 |
Position Limit | 270.000 XRP | 2.000 AVAX | 100.000 ARB | 3.500 RNDR | 56.000 NEAR |
Trading Period | 00:00 – 24:00 | 00:00 – 24:00 | 00:00 – 24:00 | 00:00 – 24:00 | 00:00 – 24:00 |
Kuotasi Harga | USDT | USDT | USDT | USDT | USDT |
Perubahan Harga Minimum* | USDT 0,0001 per-XRP | USDT 0,001 per-AVAX | USDT 0,0001 per-ARB | USDT 0,001 per-RNDR | USDT 0,01 per-NEAR |
Batas Perubahan Harga* | Ditentukan melalui SKB | Ditentukan melalui SKB | Ditentukan melalui SKB | Ditentukan melalui SKB | Ditentukan melalui SKB |
Harga Perdagangan Terakhir | n/a | n/a | n/a | n/a | n/a |
Harga Penyelesaisan/ Settlement | n/a | n/a | n/a | n/a | n/a |
Initial Margin* | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage |
Maintenance Margin* | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage | sesuai Leverage |
Mekanisme Penyelesaian | Cross Margin | Cross Margin | Cross Margin | Cross Margin | Cross Margin |
Mekanisme Penyelesaian | USDT Settlement Selesai dengan Kurs Tukar USDT 1= IDR 10.000 | USDT Settlement Selesai dengan Kurs Tukar USDT 1= IDR 10.000 | USDT Settlement Selesai dengan Kurs Tukar USDT 1= IDR 10.000 | USDT Settlement Selesai dengan Kurs Tukar USDT 1= IDR 10.000 | USDT Settlement Selesai dengan Kurs Tukar USDT 1= IDR 10.000 |
HARGA KONTRAK PENYELESAIAN AWAL DAN AKHIR DARI KONTRAK BERJANGKA
- Harga penyelesaian awal dari Kontrak Berjangka mengacu pada Mark Price di saat perdagangan dimulai.
- Kontrak Berjangka akan diperdagangkan secara terus menerus dan tidak ada harga penyelesaian akhir / Settlement yang dijadwalkan
METODE DAN PROSEDUR PENYELESAIAN
Penyelesaian untuk Kontrak Berjangka adalah dalam bentuk penyelesaian secara tunai/final (cash/final settlement)
FUNDING RATE
Funding Rate = Premium + Clamp (Interest – Premium)
Premium Rate = Max (0, Impact Bid* – Mark Price) – Max (0, Mark Price – Impact Ask*) Last Traded Price
- Impact Bid & Ask adalah harga yang diharapkan untuk mengeksekusi pesanan beli atau jual senilai IDR 150Juta
- Funding Rate adalah fitur dari Kontrak Berjangka yang dirancang untuk membantu menghubungkan harga perdagangan Kontrak berjangka dengan Mark Price.
- Funding Rate terdiri dari dua komponen utama : Tingkat Premi / Discount (“Premium”) dan Tingkat Bunga (“Interest”)
- Premium didorong oleh permintaan serta penawaran dan tergantung pada sentimen pasar. Bila permintaan beli tinggi maka akan menghasilkan premi pendanaan, namun bila permintaan jual yang kuat akan menghasilkan diskon pendanaan.
- Interest mencerminkan biaya pinjaman dan biasanya bernilai positif karena pemegang posisi beli perlu membayar pemegang posisi jual untuk penyediaan leverage.
- Funding Rate diselesaikan pada interval reguler. Selama interval ini, jika funding rate positif , maka pemegang posisi beli akan membayar mereka yang memiliki posisi Jual, begitu pula sebaliknya. Mekanisme pembayaran pendanaan ini membantu menghubungkan harga perdagangan Kontrak Berjangka dengan aset yang mendasarinya. Periode funding rate adalah UTC 00.00 – 08.00, UTC 08.00 – 16.00 dan UTC 16.00-00.00.
- Semua pembayaran pendanaan diselesaikan langsung antara pemegang posisi beli dan posisi jual dan Bursa tidak mengenakan biaya apa pun.
MARK PRICE
Index price = ∑ Exchange Weight [n] x Exchange Last Price [n]
Exchange weight = Bobot yang ditetapkan untuk setiap bursa kripto global
Exchange Last Price = Harga terakhir yang diperdagangkan di bursa kripto
USD Mark Price = Index Price x (1+Funding Rate (Time until session end Funding Interval))
(1 session = 8 jam)
IDR Mark Price = USD Mark Price x USDIDR FX Rate
- Setiap posisi Kontrak Berjangka dibuka, semua penilaian posisi yang relevan termasuk perhitungan Keuntungan dan Kerugian dan fungsi pemantauan risiko akan dilakukan menggunakan Mark Price. Hal ini menekankan pentingnya memastikan bahwa Mark Price tahan terhadap manipulasi dan secara akurat menangkap nilai sebenarnya dari aset referensi yang mendasarinya. Karena Mark Price didasarkan pada harga global, risikonya terhadap manipulasi akan rendah. Untuk memastikan bahwa Mark Price representatif terhadap harga global, Mark Price mempertimbangkan metrik seperti data volume platform dan peringkat yang akan ditinjau dan diperbarui secara berkala oleh tim risiko internal.
- Perhitungan Mark Price berdenominasi IDR dihitung dengan pertama mengambil harga terakhir rata-rata tertimbang dari bursa kripto global utama dalam USD atau stablecoin USD setara untuk membentuk harga indeks. Harga indeks kemudian dan disesuaikan untuk pendanaan dan terakhir dikonversi menjadi IDR menggunakan kurs USD-IDR harian untuk membuat IDR Mark Price.
- Perhitungan Mark Price berdenominasi USDT dihitung dengan pertama mengambil harga terakhir rata-rata tertimbang dari bursa kripto global utama dalam USD atau stablecoin USD setara untuk membentuk harga indeks. Harga indeks kemudian disesuaikan dengan funding rate menjadi USD Mark Price.
- Harga Indeks **Bursa dapat mencakup harga dari bursa kripto global sebagai berikut : Binance, Bitfinex, BitMEX, Bybit, Coinbase, Crypto.com, Gateio, HTX, Kraken, kucoin, LBank, OKX. Pemilihan akhir bursa yang akan dimasukkan dalam perhitungan indeks harga serta bobotnya masing-masing akan bervariasi tergantung pada aset yang mendasarinya dan ketersediaan data real time. Pembobotan dari masing-masing bursa kripto global tersebut mempertimbangkan volume perdagangan dan tingkat likuiditas yang tersedia atas aset kripto yang dimaksud. Ketentuan lebih lanjut mengenai bursa kripto global yang dipilih dan pembobotan-nya akan diatur melalui Keputusan Bursa.
- Bursa berhak untuk memperbarui komposisi bursa kripto global yang membentuk Harga Index dengan menambahkan atau menghapus bursa konstituen atau menyesuaikan bobotnya yang sesuai. Peraturan lebih lanjut mengenai komposisi dan bobot bursa kripto global akan diatur melalui surat Keputusan Bursa.
- Mark Price akan diperbaharui setiap menit.
Contoh perhitungan Mark Price
Bila Harga Indeks (Index Price) untuk BTCUSDT-PX hanya mencakup harga dari Binance dan Bybit dengan bobot sama, masing-masing 50%
Harga BTC di Binance 100.000 USDT
Harga BTC di Bybit 100.100 USDT
Maka Harga Indeks = (50% x 100.000) + (50% x 100.100) = USD 100.050
Bila kita berada di jam ke-2 sesi pendanaan 8 jam (tersisa 6 jam) dan bahwa tingkat pendanaan saat ini adalah +0,10% , maka :
Mark Price = 100.050 x (1 + 0.001 x (6/8) ) = 100.125
LEVERAGE & MODEL CROSS MARGIN (Margin SILANG)
- Kontrak Berjangka akan diperdagangkan dengan model risiko Cross Margin. Model ini memungkinkan nasabah untuk sepenuhnya memanfaatkan seluruh saldo Margin mereka untuk menutupi kerugian dari semua posisi berjangka perpetual mereka. Model ini membantu nasabah mengurangi risiko likuiditas.
- Leverage untuk Kontrak Berjangka sebesar 25x.
Leverage | Initial Margin | Maintenance Margin |
25x | 4% dari nilai
nosional pesanan |
1% dari nilai
nosional posisi |
Nilai Nosional adalah nilai total Rupiah dari suatu posisi yang didapat dari jumlah kontrak aset kripto yang diperdagangkan dikalikan dengan harga kontrak tersebut
- Untuk membuka posisi baru, nasabah harus memiliki Margin Tersedia yang setidaknya sama atau lebih dari kebutuhan Initial Margin.
- Setelah membuka posisi, Nasabah wajib menjaga saldo mereka di atas Maintenance Margin, yang dapat berkisar antara 1% dari nilai nosional posisi pada leverage 25x.
- Jika Nasabah memiliki lebih dari 1 posisi terbuka, maka mereka perlu menjaga saldo Margin di atas total Maintenance Margin dari semua posisi. Kegagalan mempertahankan hal tersebut akan mengakibatkan semua pesanan terbuka akan dibatalkan atau likuidasi.
- Semua keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi secara otomatis ditambahkan atau dihapus dari saldo Margin tersedia sehingga semua posisi dapat saling mengimbangi.
- Manfaat dari penerapan Cross Margin adalah untuk meminimalisir eksposur risiko atas keuntungan dan kerugian dari posisi terbuka Nasabah sehingga menjadikannya model Margin yang ideal bagi Nasabah yang ingin melakukan lindung nilai dan bagi arbitrase yang strateginya bergantung pada variasi posisi terbuka baik posisi beli maupun posisi jual
MANAJEMEN RISIKO
Berfungsi untuk memastikan kelangsungan dan keamanan Perdagangan Kontrak Berjangka, prosedur dan langkah-langkah manajemen risiko lanjutnya telah diatur untuk melindungi baik Nasabah maupun bursa dari kerugian signifikan . Berikut adalah batas-batas manajemen risiko yang penting berdasarkan perhitungan Margin Health Ratio:
Margin Health Ratio = Position Margin Available Margin + ∑ Position Margin
- Healthy Margin Health Ratio 50%
- Margin Call Margin Health Ratio antara 75% – 100%
- Liquidation Margin Health Ration = 100%
Available Margin = Margin Balance – ∑ Position Margin – ∑ Open Order Margin
Position Initial Margin = Entry Price x Position Qty x (2% atau 20% tergantung legerage)
Position Margin = Maintenance Margin = Entry Price x Position Qty x (0.5% atau 5% tergantung leverage)
MARGIN CALL
Ketika rasio kecukupan Margin Nasabah melebihi 75%, Nasabah akan diberikan peringatan tentang kecukupan Margin akun secara keseluruhan dan diminta untuk menambah saldo Margin tambahan. Akun nasabah sekarang hanya dapat untuk menutup sebagian atau seluruh pesanan dan posisi terbuka serta tidak diperkenankan untuk membuka posisi baru sampai dengan kecukupan Margin bisa berada di bawah ambah 75%. Semua pesanan baru yang dapat memperburuk rasio kecukupan Margin nasabah akan ditolak. Bursa melalui Lembaga Kliring menginformasikan permintaan penambahan dana Nasabah kepada Pialang untuk disampaikan kepada Nasabah.
LIKUIDASI
Ketika rasio kecukupan Margin Nasabah mencapai 100%, maka posisi dari Nasabah akan di-likuidasi. Sistem program likuidasi Bursa akan terlbih dahulu menutup semua pesanan terbuka Nasabah untuk membebaskan Margin yang tersedia guna membantu memperbaiki rasio kecukupan Margin.
Jika rasio kecukupan Margin Nasabah masih 100%, walaupun semua pesanan terbuka sudah ditutup, maka semua posisi terbuka ada sisa saldo Margin dari Nasabah akan dipindahkan ke Akun Likuidasi Kliring. Posisi terbuka Nsabah akan dianggap terlikuidasi pada titik ini.
MEKANISME PENGELOLAAN DANA ASURANSI
- Dana Asuransi yang dikelola oleh Lembaga Kliring dapat berasal dari:
- Dana Lembaga Kliring Berjangka
- Dana Anggota Bursa dan Anggota Kliring Berjangka
- Surplus atas sisa Margin dari Likuidasi
- Dana Asuransi ditempatkan pada suatau rekening terpisah khusus yang dikelola oleh Lembaga Kliring Berjangka
- Dana Asuransi dapat digunakan untuk menutupi kerugian yang melebihi sisa saldo Margin Nasabah setelah dilikuidasi
- Dana Asuransi tidak dapat digunakan untuk membiayai operasional dari Bursa maupun Lembaga Kliring
- Dana Asuransi yang bersumber dari satu Anggota Kliring Berjangka hanya akan digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah dari Anggota Kliring Berjangka
- Dana Asuransi yang bersumber dari Lembaga Kliring Berjangka dan surplus atas sisa Margin Likuidasi dapat digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah seluruh Anggota Kliring Berjangka sampai sebesar 2.5% dari total posisi yang dilikuidasi. Lembaga Kliring Berjangka berhak untuk merubah batas penggunaan Dana Asuransi ini sewaktu-waktu melalui surat Keputusan Lembaga Kliring Berjangka
BIAYA YANG BERLAKU
Biaya CFX | Fee Transaksi | |
Taker | 16.65 bps | 10 bps |
Maker | 5.55 bps | 10 bps |
Biaya dapat berubah dan bila ada perubahan biaya maka akan diberitahukan melalui pemberitahuan tertulis kepada Nasabah.
Catatan : Margin Awal untuk pesanan terbuka juga akan mencadangkan biaya Taker masuk dan biaya Taker keluar hingga pesanan tersebut terisi. Setelah pesanan terisi, Maintenance Margin akan mencadangkan biaya Taker keluar dan funding rate.
PENGHENTIAN KONTRAK
Jika aktivitas perdagangan Kontrak Berjangka dihentikan oleh bursa, semua posisi terbuka akan ditutup menggunakan Time Weighted Average Price (TWPA) dari Mark Price dari waktu penghentian.
HARI DAN JAM PERDAGANAN
- Hari perdagangan Kontrak Berjangka : Senin s/d Minggu
- Jam perdagangan Kontrak Berjangka : 24 jam tanpa jedah
- Penghentian perdagangan tidak menyebabkan adanya penyelesaian / settlement. Posisi terbuka dapat tetap terbuka selama periode penghentian perdagangan yang dijadwalkan, seperti Bursa melakukan pemeliharaan sistem yang sudah terjadwal
- Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka akan menyampaikan informasi mengenai penghentian perdagangan melalui website resmi, email, dan/atau surat keputusan bersama.
- Peristiwa-peristiwa/keadaan-keadaan berikut dapat menyebabkan terjadinya penghentian perdagangan:
-
- pembaruan dan/atau peningkatan system;
- pemeliharaan data base dan/atau API;
- migrasi platform;
- respons terhadap adanya celah keamanan;
- serangan cyber ; dan
- Setiap peristiwa/keadaan lain yang berada di luar kendali wajar sehingga perdagangan harus dihentikan.
- Lembaga Kliring Berjangka akan menyampaikan laporan posisi keuangan anggotanya setiap hari di akhir hari perdagangan.
BURSA BERJANGKA & LEMBAGA KLIRING
CFX (PT Central Finansial X – Bursa Aset Kripto) dan didaftarkan ke KKI (PT Kliring Komoditi Indonesia – Kliring Aset Kripto) menerima laporan atas seluruh transaksi yang terjadi.
PENARIKAN DANA (MARGIN WITHDRAWAL)
Penarikan dana dapat diterima setiap hari dengan ketentuan:
- Dana yang dapat ditarik tidak melebihi dari Available Margin yang ada di Platform, tidak mengakibatkan Balance menjadi minus (-).
- Dana akan diproses dalam waktu 2 (dua) jam sejak Kami menerima permintaan untuk penarikan dana dari Nasabah melalui Aplikasi. Dalam keadaan/peristiwa tertentu yang berada di luar kendali wajar, proses penarikan dana dapat memakan waktu yang lebih lama.
- Nasabah hanya dapat melakukan penarikan dana sebanyak 1 (satu) kali di hari kerja pada pukul 08.00 – 17.00 Waktu Indonesia Barat.
- Ketentuan mengenai batas jumlah penarikan dana bergantung pada kebijakan dari bank tujuan yang digunakan untuk penarikan dana.
JENIS-JENIS TIPE ORDER YANG DAPAT DILAYANI
- Market Order adalah amanat dari Nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (ask/offer) yang ada pada saat itu juga.
- Limit Order adalah amanat dari Nasabah untuk mengambil harga sedia beli (bid) atau harga sedia jual (ask/offer) pada saat mencapai suatu harga tertentu.
KERAHASIAAN
Setiap Nasabah akan mendapatkan login credentials yang diberikan oleh Kami. Password bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah, dimana pejabat atau karyawan perusahaan dilarang untuk mengetahuinya.
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Semua perselisihan yang timbul dalam pelaksanaan Perdagangan ini wajib diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat, para pihak wajib memanfaatkan sarana penyelesaian perselisihan yang tersedia di Bursa Berjangka.
- Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul tidak dapat diselesaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) di atas, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI).
- Pembuktian sehubungan dengan suatu perselisihan yang timbul akan mengacu pada data-data terakhir yang tercatat dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Peraturan Perdagangan ini. Fakta-fakta sehubungan dengan suatu perselisihan dapat dilihat pada, antara lain, sejarah transaksi, laporan, dan data-data pendukung lainnya.
- Jika ada pengaduan atau keluhan, Nasabah dapat mengisi Formulir Pengaduan Nasabah dan melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dalam pengaduan.
- Dalam proses pengaduan, Nasabah tidak diperbolehkan membuka posisi baru kecuali melikuidasi posisi yang ada.
- Pengaduan Nasabah dilakukan sesuai dengan ketentuan dari setiap peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah Di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
LAIN-LAIN
- Peraturan Perdagangan dapat diakses melalui Platform.
- Peraturan Perdagangan ini dapat berubah sewaktu-waktu.
- Penyesuaian nilai Margin Requirement dapat terajadi sewatu-watu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada konfisi.
- Dalam hal kondisi khusus (sebagai contoh:
- jika Nasabah masuk dalam daftar DTTOT,
- bila ada instruksi dari otoritas bahwa Nasabah sedang berada dalam masalah,
- adanya laporan dari Penyelenggara akan adanya indikasi kecurangan) maka akun nasabah akan diminta untuk melakukan verifikasi ulang, menghentikan Perjanjian Penerimaan Nasabah hingga menutup semua transaksi terbuka Nasabah. Segala kerugian yang timbul menjadi hak dan tanggung jawab nasabah sepenuhnya.
- Nasabah yang melakukan transaksi setelah adanya perubahan Peraturan Perdagangan, maka Nasabah dianggap telah paham, menerima dan menyetujui Peraturan Perdagangan baru tersebut.
- Seluruh ketentuan yang terdapat ada termasuk namun tidak terbatas dengan dokumen relevan seperti Perjanjian Pemberian Amanat akan berlaku untuk Nasabah sehubungan dengan perdagangan Kontrak Berjangka, kecuali bila diatur secara lain dalam Peraturan Perdagangan ini.
Raih Tujuan Keuanganmu dengan Reku!
Unduh aplikasi Reku sekarang untuk membantumu mendapatkan hasil maksimal dalam membangun portofolio investasi kripto dan saham AS dengan pengalaman yang lancar, fitur komprehensif, dan banyak keuntungan hingga kamu bisa mencapai kebebasan finansial
*Syarat dan ketentuan berlaku


Scan kode QR ini untuk unduh aplikasi Reku