Mengapa transaksi di Reku dikenakan pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, mengenai pemungutan pajak atas perdagangan aset kripto di crypto exchange di Indonesia. Pada transaksi crypto Anda, pajak yang dikenakan telah dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Reku, sehingga Anda tidak perlu lagi menyetorkan pajak transaksi.
Untuk besarnya pajak yang dikenakan untuk transaksi perdagangan kripto “Rupiah-Kripto” untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final yaitu sebesar 0,11% per transaksi dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final yaitu sebesar 0,1% per transaksi.
Raih Tujuan Keuanganmu dengan Reku!
Unduh aplikasi Reku sekarang untuk membantumu mendapatkan hasil maksimal dalam membangun portofolio investasi kripto dan saham AS dengan pengalaman yang lancar, fitur komprehensif, dan banyak keuntungan hingga kamu bisa mencapai kebebasan finansial
*Syarat dan ketentuan berlaku
Scan kode QR ini untuk unduh aplikasi Reku