Investasi
Trade Kripto
Jelajah
Wallet
Learning Hub
Keamanan & Regulasi
Unduh Aplikasi Reku
google-icon

Pusat Informasi

Mengapa transaksi di Reku dikenakan pajak?

Mengapa transaksi di Reku dikenakan pajak?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, mengenai pemungutan pajak atas perdagangan aset kripto di crypto exchange di Indonesia. Pada transaksi crypto Anda, pajak yang dikenakan telah dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Reku, sehingga Anda tidak perlu lagi menyetorkan pajak transaksi.

Untuk besarnya pajak yang dikenakan untuk transaksi perdagangan kripto “Rupiah-Kripto” untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final yaitu sebesar 0,11% per transaksi dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final yaitu sebesar 0,1% per transaksi.

Raih Tujuan Keuanganmu dengan Reku!

Unduh aplikasi Reku sekarang untuk membantumu mendapatkan hasil maksimal dalam membangun portofolio investasi kripto dan saham AS dengan pengalaman yang lancar, fitur komprehensif, dan banyak keuntungan hingga kamu bisa mencapai kebebasan finansial

Jual-beli kripto dan saham AS
Promo untuk pengguna baru US Stock hingga Rp10 juta*
Dapatkan konten eksklusif terkait saham dan crypto terbaru

*Syarat dan ketentuan berlaku

mockup-download-light