Perbankan AS Tolak Mekanisme Pengaman Stablecoin dalam RUU CLARITY Act
RUU struktur pasar kripto AS, CLARITY Act, tengah menghadapi babak krusial menjelang voting cloture di Senat pada 15 September 2026. Salah satu poin yang memicu perdebatan sengit adalah usulan mekanisme “circuit breaker” dari Menteri Keuangan Scott Bessent, yang dirancang sebagai pengaman sementara jika stablecoin memicu pelarian dana besar-besaran dari bank-bank komunitas.
Mekanisme ini akan aktif hanya setelah terjadi perpindahan dana signifikan, berlaku selama 18 bulan sejak RUU disahkan, dan memberi Kementerian Keuangan wewenang untuk turun tangan. Namun delapan asosiasi perbankan, termasuk Bank Policy Institute, menolak keras usulan ini. Mereka menilai mekanisme tersebut bersifat reaktif, bukan preventif — baru bertindak setelah dana nasabah sudah kabur dari sistem perbankan, bukan mencegahnya sejak awal.
Penolakan tidak berhenti di kalangan perbankan. Sebanyak 18 jaksa agung negara bagian turut menyuarakan keberatan, dengan alasan RUU ini berpotensi mempersulit upaya penindakan penipuan kripto. Di sisi lain, sejumlah senator dari Partai Demokrat turut mengkritik lemahnya ketentuan etika dalam draf RUU, sementara kalangan pengembang kripto menilai perlindungan yang ditawarkan masih terbatas.
Meski penasihat kripto Gedung Putih membela RUU ini dengan alasan perbankan justru lebih diuntungkan dari perlindungan yang ditawarkan, peluang RUU untuk lolos disebut telah turun di bawah 20 persen menjelang voting. Jika cloture berhasil dilewati, masih terbuka kemungkinan amendemen lebih lanjut sebelum RUU ini benar-benar disahkan.