SEC Usulkan Aturan Baru, Penasihat Investasi Bisa Simpan Sendiri Aset Kripto Klien
Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat mengajukan proposal untuk melonggarkan aturan kustodi bagi penasihat investasi yang mengelola aset kripto milik klien. Selama ini, ketentuan kustodi menjadi salah satu alasan sebagian penasihat enggan menawarkan aset kripto tertentu kepada nasabahnya.
Lewat proposal yang dirilis pada 2 Oktober 2026 itu, penasihat investasi diizinkan melakukan self-custody atas aset kripto klien apabila tidak ada kustodian yang memenuhi syarat untuk aset tersebut. Syaratnya cukup ketat: penasihat harus membuktikan ketiadaan kustodian untuk setiap aset, menilai ulang kondisi itu setiap kuartal, dan segera memindahkan aset begitu kustodian yang layak tersedia. Setiap transfer wajib disetujui dua pihak berwenang, disertai perlindungan private key, langkah keamanan siber, serta pemisahan aset klien.
Selain itu, SEC juga membuka jalan bagi state trust company untuk bertindak sebagai kustodian kripto. Perusahaan tersebut harus mengantongi izin dari otoritas negara bagian, menjalankan prosedur pengamanan aset, menyerahkan laporan keuangan teraudit beserta laporan pengendalian internal, dan memisahkan aset klien dari aset perusahaan.
Ketua SEC Paul Atkins menilai market kripto kini telah berkembang menjadi kelas aset bernilai triliunan dolar. Komisioner Hester Peirce menyebut ketidakpastian regulasi selama ini ibarat “roller coaster”, sementara Komisioner Mark Uyeda mengingatkan bahwa self-custody tetap menyimpan potensi konflik kepentingan.
Proposal ini akan memasuki masa konsultasi publik selama 60 hari setelah diterbitkan di Federal Register. Isu kelangkaan kustodian kripto sendiri sudah lama disuarakan pelaku industri, termasuk Digital Chamber pada Mei 2025.