Atasi Penggunaan Crypto Sebagai Alat Pembayaran, Gubernur Bali Siap Beri Hukuman!
Crypto memang menjadi hal yang ramai dibicarakan, baik di Indonesia dan dunia. Di beberapa negara, crypto sudah di sah kan atau dilegalkan untuk dipergunakan sebagai alat transaksi yang sah. Namun di Indonesia sendiri crypto belum sepenuhnya legal untuk menggantikan peran rupiah.
Gubernur Bali bahkan harus mengeluarkan beberapa peringatan tegas kepada turis mancanegara yang melakukan transaksi menggunakan crypto di Bali dan sekitarnya. Seperti yang kita tahu, perdagangan aset crypto adalah hal yang legal, namun tidak dengan penggunaan aset crypto sebagai alat transaksi.
Rupanya banyak turis yang memanfaatkan crypto untuk membayar barang dan jasa di wilayah Bali. Melalui konferensi pers yang diadakan 28 Mei lalu, Gubernur Bali menegaskan bahwa turis yang menggunakan crypto sebagai alat pembayaran akan diberikan hukuman dan ditindak tegas.
Konferensi itu juga turut dihadiri oleh Kapolda Bali dan Trisno Nugroho sebagai Kepala Kantor Perwakilan Bali untuk Bank Indonesia. Mereka menegaskan bahwa rupiah adalah satu-satunya mata uang yang dapat digunakan secara legal untuk pembayaran di negara tersebut. Jika ada yang melanggar dan menggunakan mata uang lain, maka akan dikenakan hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda 200 juta rupiah ($13.000).
Hal ini juga dilakukan untuk menegaskan beberapa pelaku usaha penyewaan sepeda dan beberapa kafe di Bali yang juga menerima crypto sebagai alat pembayarannya.
Sebagai rakyat Indonesia, alangkah baiknya kita tetap mengikuti semua peraturan yang ada, termasuk perihal penggunaan alat pembayaran yang sah. Crypto mungkin bisa dijadikan alternatif pembayaran yang efisien, namun kembali lagi ke peraturan setiap negara. Bagaimana menurut Sobat Reku?
Foto diambil dari tawatchai07 on Freepik