
Investasi saham semakin diminati banyak orang, termasuk anak muda, karena potensinya yang menjanjikan. Namun, seperti halnya penghasilan lainnya, keuntungan dari saham juga dikenakan pajak. Pajak saham mencakup berbagai aspek, mulai dari transaksi jual beli hingga dividen yang kamu terima sebagai investor. Memahami bagaimana pajak saham bekerja adalah langkah penting agar kamu bisa mengelola investasi dengan lebih baik dan tetap patuh pada aturan yang berlaku.
Baca lebih lanjut untuk mengetahui pajak jual beli saham, tarif yang berlaku, hingga cara melaporkannya agar investasi kamu tetap aman dan menguntungkan!
Apa Itu Pajak Saham?
Pajak saham adalah kewajiban pajak yang dikenakan kepada investor atas transaksi jual beli saham atau dividen yang diterima. Jika kamu menjual saham, pajak tetap harus dibayarkan meskipun hasil penjualan tidak memberikan keuntungan. Sebaliknya, saham yang kamu miliki tetapi tidak dijual tidak akan dikenakan pajak. Hal ini berlaku sama untuk dividen—pajak hanya dikenakan ketika dividen dibayarkan.
Sebagai investor, kamu juga perlu melaporkan pajak jual beli saham dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Memahami jenis pajak saham, seperti pajak atas penjualan dan dividen, akan membantu kamu mengelola kewajiban pajak dengan lebih mudah dan menjaga kelancaran investasi.
Aturan Pajak Saham di Indonesia
Pajak saham di Indonesia diatur secara rinci melalui sejumlah peraturan pemerintah. Salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan oleh investor adalah Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi penjualan saham di bursa efek. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 (PP 14/1997), pajak ini dikenakan sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
Pemotongan pajak dilakukan langsung oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek saat transaksi diselesaikan. Aturan ini berlaku untuk semua wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, termasuk yang berada di luar negeri.
Selain pajak atas transaksi, dividen yang diterima investor saham juga dikenakan pajak. Untuk individu dalam negeri, tarif pajak dividen adalah 10% dari penghasilan bruto, sedangkan untuk badan usaha sebesar 15% bagi yang memiliki NPWP dan 30% untuk non-NPWP.
Wajib pajak luar negeri dikenakan tarif 20%, kecuali jika negara domisili memiliki perjanjian pajak (tax treaty) dengan Indonesia. Aturan pelaporan pajak jual beli saham mengharuskan kamu mencantumkan penghasilan ini dalam SPT Tahunan menggunakan formulir yang sesuai, seperti formulir 1770S atau 1770 untuk penghasilan usaha dan luar negeri.
Berapa Tarif Pajak Saham?
Untuk membantu kamu memahami tarifnya, berikut adalah tabel yang merangkum besaran pajak saham untuk masing-masing jenis pendapatan, dilengkapi dengan penjelasan lengkap.
Jenis Pendapatan | Wajib Pajak Dalam Negeri | Wajib Pajak Luar Negeri |
Transaksi Penjualan Saham | 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Tambahan 0,5% untuk saham pendiri**. | 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. |
Dividen | 10% dari penghasilan bruto (dengan NPWP). Tidak berlaku untuk pemilik saham > 25%. | 20% dari penghasilan bruto (tanpa Tax Treaty). Berlaku Tax Treaty dengan Surat Keterangan Domisili (COD) untuk tarif lebih rendah. |
Bunga atau Diskonto Obligasi | 15% pemotongan pada saat jatuh tempo obligasi (bersifat final). | Sama seperti Wajib Pajak Dalam Nege |
Penjelasan Tarif Pajak Saham
1. Transaksi Penjualan Saham
Setiap transaksi penjualan saham dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi. Ini berlaku untuk wajib pajak individu maupun badan usaha, baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk saham pendiri, ada tarif tambahan sebesar 0,5%. Saham pendiri mengacu pada saham perusahaan yang dimiliki sebelum go public. Nilai pajaknya dihitung berdasarkan nilai saham perusahaan saat penutupan bursa efek pada akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang mulai diperdagangkan setelah 1 Januari 1997.
2. Dividen
Pajak atas dividen yang diterima oleh investor bergantung pada status wajib pajak dan domisili:
- Wajib Pajak Dalam Negeri: Individu dikenai pajak sebesar 10% dari penghasilan bruto, sedangkan badan usaha dikenai 15% (dengan NPWP). Pemilik saham dengan kepemilikan lebih dari 25% dibebaskan dari pajak dividen ini.
- Wajib Pajak Luar Negeri: Tarif standar sebesar 20% berlaku jika negara domisili wajib pajak tidak memiliki perjanjian perpajakan (non-Tax Treaty) dengan Indonesia. Jika ada Tax Treaty, tarif bisa lebih rendah dengan menyertakan Surat Keterangan Domisili (COD).
3. Bunga atau Diskonto Obligasi
Pajak atas bunga atau diskonto obligasi bersifat final, dengan tarif 15%. Pemotongan pajak dilakukan saat obligasi jatuh tempo. Tarif ini berlaku sama untuk wajib pajak dalam maupun luar negeri tanpa perbedaan.
Ketentuan Pelaporan Pajak Saham
Berikut ketentuan pelaporan pajak saham singkatnya:
- Gunakan Formulir SPT 1770-III atau 1770S
Laporkan total nilai bruto transaksi penjualan saham di kolom “penjualan saham di bursa efek” dengan pajak final 0,1%. - Laporkan Dividen yang Diterima
Masukkan total dividen di kolom khusus dengan pajak final 10% dari penghasilan bruto. Dividen biasanya sudah dipotong saat diterima. - Tuliskan Nilai Portofolio Akhir Tahun
Cantumkan nilai pasar portofolio saham pada akhir tahun di bagian “harta pada akhir tahun.” - Status SPT Nihil untuk Investor Saham Murni
Jika penghasilanmu hanya dari saham, SPT akan berstatus nihil karena pajaknya bersifat final.
Lakukan pelaporan pajak saham tepat waktu agar tetap patuh dan mendukung transparansi keuanganmu.
Cara Lapor Pajak Saham
Melaporkan pajak saham dalam SPT Tahunan melalui DJP Online cukup mudah jika kamu mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Login ke DJP Online dan Isi SPT Tahunan
Setelah login ke akun DJP Online, isilah langkah-langkah sesuai panduan hingga halaman ke-7. Pada bagian pertanyaan “Apakah Anda memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final?”, pilih opsi “Ya”.
- Di halaman ke-7, pada bagian A, isikan informasi berikut:
- Jenis Penghasilan: Pilih “Penjualan Saham di Bursa Efek”.
- DPP/Penghasilan Bruto: Masukkan total nilai penjualan saham.
- PPh Terutang: Masukkan pajak yang dihitung sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham.
- Setelah itu, klik “Simpan” untuk melanjutkan.
2. Melaporkan Penghasilan Dividen
Jika kamu menerima dividen, tambahkan data di bagian yang sama. Pilih “Dividen” sebagai jenis penghasilan. Kemudian, isi kolom berikut:
- DPP/Penghasilan Bruto: Masukkan jumlah dividen yang diterima.
- PPh Terutang: Hitung sesuai pajak final 10% dari total dividen.
- Klik “Simpan” setelah selesai.
3. Melaporkan Kepemilikan Saham
Jika kamu memiliki portofolio saham, laporkan nilai pasar saham tersebut di halaman ke-8 bagian “Harta”. Pilih “Tambah” dan isi formulir dengan detail berikut:
- Kode Harta: Pilih kode 032 untuk saham jangka panjang atau 031 untuk saham jangka pendek.
- Nama Harta: Sebutkan nama perusahaan atau sekuritas tempat investasimu.
- Tahun Perolehan: Cantumkan tahun pertama kamu membeli saham tersebut.
- Klik “Simpan” untuk menyimpan data.
Pastikan semua informasi sudah sesuai dengan catatan transaksi dan dokumen pendukung. Pelaporan pajak saham yang benar tidak hanya mempermudah urusan pajakmu tetapi juga mencerminkan transparansi dalam mengelola investasi. Jika kamu hanya memperoleh penghasilan dari saham, biasanya SPT-mu berstatus nihil karena pajaknya sudah dipotong langsung.
Yuk Mulai Investasi di Saham AS Sekarang!
Sekarang kamu bisa beli saham AS dari perusahaan ternama seperti Tesla, McDonalds, Google, Apple, hingga Unilever di Reku. Download aplikasi Reku sekarang dan mulai berinvestasi di aset global!