
Pelajari cara lapor pajak crypto dengan mudah dan jelas. Artikel ini membahas panduan lengkap pelaporan pajak aset kripto, mulai dari kewajiban, langkah teknis, hingga tips agar proses pelaporan pajak berjalan lancar.
Investasi aset digital seperti kripto makin populer, tapi jangan lupa ada satu aspek penting yang kadang terlupakan, yaitu pajak. Banyak investor kripto masih bingung soal pelaporan pajaknya, mulai dari cara menghitung hingga proses pelaporannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, memahami cara lapor pajak crypto itu penting biar aktivitas keuangan kamu tetap legal dan aman.
Lewat artikel ini, kamu bakal dapet gambaran lengkap tentang cara lapor pajak crypto, termasuk apa saja yang perlu disiapkan, platform yang bisa digunakan, serta hal-hal teknis yang perlu diperhatikan.
Apa Itu Pajak Kripto?
Di Indonesia, transaksi aset kripto dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini dikenakan setiap kali ada transaksi jual beli atau penukaran aset kripto, baik terhadap rupiah maupun terhadap aset digital lainnya.
Pajak ini diberlakukan karena aset kripto dianggap sebagai komoditas yang diperdagangkan secara digital, bukan sebagai alat pembayaran sah. Jadi, sebagai pengguna atau investor, kamu wajib melaporkan transaksi kripto yang menghasilkan keuntungan.
Apakah Semua Pengguna Wajib Lapor Pajak?
Satu hal yang sering bikin bingung: apakah semua pemilik aset kripto harus melapor pajak? Jawabannya, iya. Terutama kalau kamu aktif melakukan transaksi dan mendapatkan keuntungan dari jual beli kripto.
Kalau kamu cuma sekadar menyimpan kripto (holding), dan belum pernah menjual atau menukarnya, biasanya belum jadi objek pajak. Tapi begitu kamu melakukan transaksi dan mendapatkan capital gain, maka saat itulah kewajiban lapor pajak muncul.
Intinya, selama ada potensi keuntungan yang bisa dihitung, maka kamu perlu tahu cara lapor pajak crypto agar tidak menyalahi aturan.
Baca juga: Seputar Pajak Kripto yang Harus Kamu Tahu!
Bagaimana Cara Melaporkan Kripto pada Pajak?
Kamu melaporkan kripto sebagai penghasilan tambahan di laporan pajak tahunan (SPT). Aset kripto tidak dilaporkan sebagai harta jika belum dijual, tapi keuntungannya wajib dilaporkan jika sudah dijual, ditukar, atau dipakai dalam transaksi.
Jika kamu hanya menyimpan kripto tanpa menjual, tidak ada kewajiban bayar pajak, tapi tetap disarankan mencantumkannya di bagian harta sebagai bentuk keterbukaan.
Langkah-Langkah Cara Lapor Pajak Crypto
Beberapa langkah cara melaporkan pajak adalah sebagai berikut:
1. Rekap Semua Transaksi Kripto
Simpan seluruh bukti transaksi jual, beli, dan tukar aset kripto yang kamu lakukan sepanjang tahun. Kalau kamu memakai exchange lokal, biasanya ada fitur riwayat transaksi yang bisa diunduh.
2. Hitung Capital Gain atau Loss
Dari data transaksi tadi, hitung berapa keuntungan bersih yang kamu dapat. Misalnya: beli BTC seharga Rp200 juta dan jual di harga Rp250 juta, maka capital gain-nya Rp50 juta. Ini yang nantinya dilaporkan sebagai penghasilan tambahan.
3. Login ke DJP Online
Masuk ke akun DJP Online di pajak.go.id. Pastikan kamu sudah punya EFIN untuk bisa mengaksesnya.
4. Isi Formulir SPT Tahunan
Pilih jenis formulir yang sesuai, biasanya untuk individu adalah formulir 1770 S atau 1770 SS. Masukkan penghasilan dari kripto pada bagian “Penghasilan Lainnya”.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Beberapa orang mungkin perlu melampirkan dokumen transaksi sebagai bukti. Siapkan file CSV atau tangkapan layar dari exchange jika diperlukan.
6. Kirim dan Simpan Bukti Lapor
Setelah semua data diisi dan dokumen lengkap, kirim SPT dan simpan bukti penerimaan elektronik (BPE).
Tips Agar Pelaporan Pajak Kripto Lebih Mudah
Supaya proses pelaporan pajak berjalan lancar, ini beberapa tips yang bisa kamu ikuti:
1. Gunakan Platform Exchange yang Terdaftar di Bappebti
Exchange resmi biasanya lebih transparan dan punya fitur rekap pajak otomatis, yang sangat membantu proses cara lapor pajak crypto.
2. Catat Transaksi Secara Berkala
Jangan tunggu akhir tahun untuk merekap, lebih baik catat transaksi setiap bulan biar gak keteteran saat lapor.
3. Konsultasi ke Konsultan Pajak
Kalau merasa bingung atau transaksi kamu cukup kompleks, kamu bisa konsultasi langsung ke profesional pajak yang paham soal aset kripto.
Hal yang Perlu Diwaspadai
Dalam menjalani cara lapor pajak crypto, kamu juga perlu waspada terhadap beberapa hal:
- Transaksi P2P (peer to peer): Ini lebih sulit dilacak, tapi tetap wajib dilaporkan jika menghasilkan keuntungan.
- Airdrop dan staking: Kadang airdrop dianggap hadiah dan bisa jadi objek pajak juga, tergantung nilainya. Sama halnya dengan reward staking.
- Jangan asal abaikan: Pemerintah makin aktif mengawasi aktivitas digital, termasuk aset kripto. Jadi lebih baik taat pajak daripada kena denda atau pemeriksaan.
Melapor pajak crypto adalah bagian penting dari aktivitas investasi digital. Walau belum semua orang paham, tapi makin ke sini, transparansi dan kepatuhan jadi hal yang tidak bisa dihindari. Melaporkan pajak bukan hanya soal kewajiban, tapi juga tentang menjadi investor yang bertanggung jawab.
Dengan memahami langkah-langkah teknis dan menyiapkan dokumen yang tepat, kamu bisa melalui proses cara lapor pajak crypto tanpa stres. Jangan tunggu sampai deadline, mulai rekap transaksi kamu dari sekarang dan pastikan semua tercatat rapi. Ingat, dunia kripto bukan wilayah tanpa aturan.
Aplikasi Crypto Indonesia untuk Staking dan Trading
Gabung bersama jutaan pengguna lain di Reku, aplikasi crypto Indonesia yang menawarkan fitur staking crypto dan trading yang aman. Download aplikasi Reku sekarang dan mulai berinvestasi!