MarketTrade
Products
Wallet
Learning Hub
Unduh Aplikasi Reku
google-icon

Reku Kampus

Blog
Teori
Tutorial
Kamus Kripto
Jepang Aware Crypto dan Akan Mulai Gerakan Anti-Money Laundering Juni Mendatang!
Blog
Bagikan!

Jepang Aware Crypto dan Akan Mulai Gerakan Anti-Money Laundering Juni Mendatang!

24 May 2023
1 menit membaca
Jepang Aware Crypto dan Akan Mulai Gerakan Anti-Money Laundering Juni Mendatang!

Pada Selasa kemarin (23/05/2023), Kabinet Jepang resmi memutuskan untuk menegakkan tindakan AML alias Anti-Money Laundering di negaranya yang akan dimulai pada 1 Juni mendatang. 

Jepang rupanya sudah merevisi undang-undang pada bulan Desember lalu setelah tindakan AML-nya sempat dianggap tidak cukup baik dan sesuai dengan standar internasional. Namun kali ini, Jepang sudah membuat kerangka hukum yang lebih sejalan dengan standar peraturan crypto global.

Menurut laporannya, Jepang memasukan fitur penting seperti “Travel rule” atau peraturan perjalanan untuk bisa melacak hasil kriminal di industri crypto dengan lebih akurat. Aturan ini mengharuskan lembaga keuangan mana pun yang memproses transfer crypto lebih dari $3.000 untuk menyampaikan informasi pelanggan ke bursa atau institusi penerima. 

Data harus mencakup nama dan alamat pengirim dan penerima serta informasi akun. Singkatnya, Aturan ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan mengatasi masalah pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam industri crypto.

Beberapa negara, termasuk Amerika Serikat, sudah memperkenalkan peraturan Travel Rule lebih dahulu dalam rangka mengatur industri crypto. Badan pengawas seperti Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) di AS telah menerapkan aturan ini untuk meningkatkan kepatuhan terhadap hukum anti-pencucian uang (AML) dan peraturan pendanaan terorisme (CTF). Jika pelanggar tidak mematuhi perintah korektif dari otoritas, mereka akan menghadapi hukuman pidana.

 

Gambar diambil dari Racool_studio on Freepik