Pajak Dividen Berapa Persen? Ini Dia Jawaban dan Cara Menghitungnya
Pajak dividen bisa menjadi topik yang cukup membingungkan, terutama bagi investor yang ingin memaksimalkan keuntungan mereka. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Pajak dividen berapa persen?” Mungkin kamu juga bertanya-tanya, berapa sebenarnya pajak yang harus dibayar atas dividen yang diterima, dan bagaimana cara menghitungnya? Artikel ini akan menjawab pertanyaan pajak dividen berapa persen dengan detail, serta memberikan panduan praktis tentang cara menghitung pajak dividenmu.
Pengertian dan Dasar Hukum Pajak Dividen
Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan pada pendapatan yang diterima dari pembagian laba perusahaan kepada para pemegang saham. Secara sederhana, saat perusahaan menghasilkan keuntungan, sebagian dari keuntungan tersebut dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen. Pajak dividen menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh para penerima dividen, baik individu maupun badan usaha. Di Indonesia, dasar hukum mengenai pajak dividen diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan peraturan pelaksanaannya. Besaran pajak dividen berapa persen yang dikenakan sangat bergantung pada status penerima dividen, apakah mereka adalah wajib pajak dalam negeri atau luar negeri, serta jenis entitasnya.
Dalam konteks hukum, pajak dividen diatur untuk memastikan bahwa pendapatan yang diperoleh dari investasi dalam bentuk saham ikut berkontribusi terhadap pendapatan negara. Hal ini sejalan dengan prinsip keadilan pajak, di mana setiap individu dan badan yang mendapatkan keuntungan ekonomi wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari penghindaran pajak melalui pembagian laba kepada pemegang saham. Oleh karena itu, memahami pajak dividen berapa persen yang harus dibayar serta dasar hukumnya menjadi sangat penting bagi para investor.
Baca Juga: Mengenal Apa itu Dividen, dan Cara Mengetahui Nilai Dividen Sebuah Saham
Tarif Pajak Dividen di Indonesia
Tarif pajak dividen di Indonesia bervariasi tergantung pada siapa penerima dividennya. Untuk wajib pajak dalam negeri, termasuk individu dan badan, tarif pajak dividen umumnya adalah 10% dari jumlah dividen yang diterima, sesuai dengan Pasal 17 ayat (2c) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, ada ketentuan khusus bagi penerima dividen yang berbentuk badan usaha dengan kepemilikan tertentu, di mana dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan pajak. Untuk wajib pajak luar negeri, tarif pajak dividen berapa persen yang dikenakan umumnya adalah 20%, namun bisa lebih rendah tergantung pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara domisili penerima dividen. Ketentuan pajak dividen berapa persen yang dikenakan kepada siapapun ini telah diatur oleh undang-undang resmi Indonesia.
Cara Menghitung Pajak Dividen
Menghitung pajak dividen tidaklah terlalu rumit jika kita sudah memahami ketentuan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menghitungnya.
1. Identifikasi Tarif Pajak yang Berlaku
Langkah pertama adalah menentukan tarif pajak dividen berapa persen yang berlaku untuk kamu. Tarif ini tergantung pada status kamu sebagai wajib pajak. Misalnya, jika kamu adalah wajib pajak individu dalam negeri, tarif yang berlaku adalah 10%. Namun, jika kamu adalah wajib pajak luar negeri, tarif bisa mencapai 20% kecuali jika ada perjanjian P3B yang menurunkan tarif tersebut.
2. Hitung Jumlah Dividen yang Diterima
Setelah mengetahui tarif yang berlaku, langkah selanjutnya adalah menghitung berapa besar dividen yang akan kamu terima. Misalnya, jika kamu memiliki 1.000 saham dan perusahaan membagikan dividen sebesar Rp1.000 per saham, maka total dividen yang kamu terima adalah Rp1.000.000.
3. Kalikan Dividen dengan Tarif Pajak
Langkah terakhir adalah mengalikan jumlah dividen yang diterima dengan tarif pajak yang berlaku. Sebagai contoh, jika kamu menerima dividen sebesar Rp1.000.000 dan tarif pajaknya 10%, maka pajak yang harus kamu bayar adalah Rp100.000. Ini berarti kamu akan menerima dividen bersih sebesar Rp900.000 setelah dipotong pajak.
Ketentuan Khusus dan Pengecualian Pajak Dividen
Pajak dividen di Indonesia memiliki beberapa ketentuan khusus dan pengecualian yang perlu kamu pahami agar bisa memanfaatkan potensi penghematan pajak. Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Dividen yang Diterima oleh Badan Usaha dalam Negeri
Jika badan usaha dalam negeri menerima dividen dari perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung dengan persentase kepemilikan tertentu, dividen tersebut dapat dikecualikan dari pengenaan pajak. Misalnya, dalam beberapa kasus, jika badan usaha memiliki saham lebih dari 25% pada perusahaan yang membagikan dividen, maka dividen yang diterima bisa bebas pajak. Ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi beban pajak secara signifikan.
2. Dividen yang Diinvestasikan Kembali
Ketentuan lainnya adalah dividen yang diinvestasikan kembali di dalam negeri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam situasi ini, dividen yang diterima bisa tidak dikenakan pajak, dengan syarat bahwa investasi dilakukan dalam bentuk yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Pengecualian ini bertujuan untuk mendorong investasi lebih lanjut dalam perekonomian Indonesia, yang juga bisa menjadi strategi investasi jangka panjang bagi pemegang saham.
3. Pengecualian untuk Penerima Dividen Luar Negeri
Ada juga ketentuan khusus untuk penerima dividen luar negeri, di mana tarif pajak bisa dikurangi melalui perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimiliki Indonesia dengan negara lain. Jika terdapat P3B antara Indonesia dan negara domisili penerima dividen, tarif pajak dividen berapa persen yang dikenakan bisa lebih rendah dari tarif standar 20%. Hal ini memberikan keuntungan bagi investor asing untuk meminimalkan kewajiban pajaknya ketika berinvestasi di Indonesia.
Baca Juga: Memahami Dividen Saham: Istilah-istilah Penting dan Cara Mendapatkan Laporan Dividen
Tips Mengoptimalkan Pembayaran Pajak Dividen
Agar pembayaran pajak dividen kamu lebih efisien dan tidak membebani, ada beberapa tips yang bisa kamu terapkan.
1. Memanfaatkan Pengecualian Pajak Dividen
Jika kamu memiliki saham di beberapa perusahaan, pertimbangkan untuk memanfaatkan pengecualian pajak dividen yang berlaku. Misalnya, jika kamu memenuhi syarat sebagai badan usaha dengan kepemilikan saham tertentu, dividen yang kamu terima bisa dibebaskan dari pajak. Hal ini bisa menjadi cara efektif untuk meningkatkan pendapatan bersih dari dividen yang kamu terima.
2. Pertimbangkan Investasi Kembali
Salah satu cara untuk mengoptimalkan pajak dividen adalah dengan menginvestasikan kembali dividen yang diterima ke dalam perusahaan yang sama atau sektor lain di Indonesia. Beberapa kebijakan fiskal memberikan pengecualian pajak untuk dividen yang diinvestasikan kembali sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini tidak hanya membantu kamu mengurangi beban pajak, tetapi juga bisa meningkatkan nilai investasi jangka panjang.
3. Konsultasi dengan Ahli Pajak
Mengingat peraturan pajak bisa berubah, konsultasi dengan ahli pajak adalah langkah bijak untuk memastikan kamu membayar pajak dividen dengan benar dan memanfaatkan setiap kesempatan untuk pengurangan atau pengecualian pajak. Seorang ahli pajak bisa memberikan saran yang tepat sesuai dengan kondisi keuangan dan investasi kamu, sehingga kamu tidak perlu khawatir tentang pajak dividen berapa persen yang harus dibayar.
Investasi Lebih Percaya Diri dengan Analisa Unggulan!
Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, tim riset Reku siap memberikan analisa unggulan untuk investasimu. Siapkan strategi investasimu dengan lebih banyak analisa terkini di sini.
Download aplikasi Reku untuk pengalaman investasi yang lebih aman dan nyaman.
Foto diambil dari Freepik.