Investasi
Trade Kripto
Futures
Jelajah
Wallet
Learning Hub
Keamanan & Regulasi
Unduh Aplikasi Reku
google-icon

Reku Kampus

Crypto
Saham
Trading
Investasi
Finansial
Teori
Kamus
Pentingnya Investor & Perusahaan Aset Digital Pakai Aplikasi Pajak Terintegrasi
Teori
Bagikan!

Pentingnya Investor & Perusahaan Aset Digital Pakai Aplikasi Pajak Terintegrasi

20 September 2025
2 menit membaca
Pentingnya Investor & Perusahaan Aset Digital Pakai Aplikasi Pajak Terintegrasi

Dalam beberapa tahun terakhir, aset digital khususnya kripto, di Indonesia berkembang cukup pesat. Tidak hanya investor perorangan, perusahaan besar seperti bursa crypto, marketplace aset digital, hingga fintech, menyediakan layanan transaksi.

Seiring pertumbuhan tersebut, kewajiban pajak menjadi hal yang tidak bisa dihindari. Baik investor individu maupun badan usaha wajib memenuhi aturan perpajakan yang berlaku. Masalahnya, transaksi aset digital biasanya sangat banyak dan beragam, sehingga pengelolaan perpajakannya menjadi tantangan tersendiri.

Ketentuan Pajak Aset Digital di Indonesia

Pemerintah telah mengatur pajak aset digital melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 68 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Aturan ini menjelaskan jenis pajak yang dikenakan pada transaksi kripto (pajak crypto).

  1. Tarif pajak yang berlaku
  • PPh Final 0,1% dari nilai transaksi di penyelenggara terdaftar.
  • PPh Final 0,2% jika transaksi dilakukan di penyelenggara tidak terdaftar.
  • PPN 0,11% atas transaksi yang difasilitasi platform digital.
  1. Pihak yang dikenakan pajak
  • Investor individu yang membeli atau menjual aset digital.
  • Badan usaha seperti exchange, marketplace, dan fintech penyedia platform.

Konsekuensi jika wajib pajak lalai akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda atau bunga, sanksi pidana bila terbukti menghindari pajak secara sengaja, hingga risiko operasional bagi perusahaan termasuk gangguan izin usaha.

Tantangan dalam Pengelolaan Pajak Aset Digital

Kewajiban pajak untuk aset digital memiliki kerumitan yang berbeda antara investor individu dan badan usaha.

  1. Investor individu
  • Jumlah transaksi sering kali banyak dalam periode singkat.
  • Harus memastikan pajak dihitung dan dibayar sesuai aturan.
  • Rentan lupa atau terlambat melaporkan pajak tahunan.
  1. Perusahaan aset digital
  • Volume transaksi sangat besar, dengan ribuan hingga jutaan data.
  • Harus menyiapkan sistem pemotongan dan pelaporan pajak otomatis.
  • Wajib menyetorkan pajak secara rutin dan tepat waktu.
  • Tingkat kepatuhan yang rendah bisa berdampak serius pada reputasi.

Mengandalkan metode manual dalam kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah seperti salah hitung pajak, data berantakan, hingga beban administrasi yang berlebihan.

Solusi: Aplikasi Pajak Online Terintegrasi

Untuk mengatasi kerumitan itu, penggunaan aplikasi pajak online resmi mitra DJP (PJAP) seperti Mekari Klikpajak menjadi solusi yang efektif. Aplikasi pajak terintegrasi dirancang untuk membantu wajib pajak, baik individu maupun perusahaan, dalam mengelola seluruh kewajiban pajak secara efisien.

Fitur penting dalam aplikasi pajak:

  • e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak elektronik.
  • e-Billing untuk menyiapkan kode bayar pajak.
  • e-Filing untuk lapor pajak online SPT Tahunan.
  • Bukti potong otomatis yang tersimpan dalam sistem.
  • Arsip digital yang rapi, terpusat, dan aman.

Keuntungan penggunaan aplikasi:

  • Lebih cepat karena proses otomatis tanpa input manual berulang.
  • Lebih akurat karena perhitungan mengikuti aturan pajak terbaru.
  • Patuh aturan sehingga terhindar dari risiko denda dan sanksi.
  • Mudah beradaptasi dengan skala transaksi besar, cocok untuk exchange maupun fintech.

Ilustrasi sederhana:

Misalnya, seorang investor melakukan transaksi kripto senilai Rp200 juta dalam sebulan melalui bursa resmi. Maka, transaksi tersebut mengandung pajak sebagai berikut:

  • PPh Final 0,1% = Rp200.000
  • PPN 0,11% = Rp220.000

Dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, kedua kewajiban ini otomatis tercatat, dibuatkan ID Billing, hingga dilaporkan ke DJP. Investor tidak perlu menghitung manual, dan perusahaan penyedia platform tidak terbebani dengan administrasi ribuan transaksi.

Kesimpulan

Kewajiban pajak aset digital di Indonesia kini sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap transaksi kripto dikenakan PPh dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku. Baik investor maupun penyelenggara platform harus memastikan kepatuhan agar terhindar dari denda dan risiko hukum.

Dalam kondisi transaksi yang sangat kompleks, aplikasi pajak online terintegrasi menjadi jawaban terbaik. Dengan fitur seperti e-Faktur, e-Billing, e-Filing, dan arsip digital, aplikasi ini memastikan proses pajak lebih mudah, cepat, dan sesuai peraturan.

Dengan begitu, pertumbuhan industri aset digital di Indonesia bisa berjalan lebih aman, transparan, dan berkelanjutan.

*Artikel ini hasil kerja sama antara Reku dan Mekari

Kasih Maharani
PenulisKasih Maharani
Bagikan!
Artikel Terkait
    8 Software ERP & Manufaktur Terbaik untuk Enterprise
  1. 8 Software ERP & Manufaktur Terbaik untuk Enterprise
  2. 12 September 2025
    1 menit membaca
    Teori
    10 Software Payroll Terbaik di Indonesia, Idaman para HR!
  3. 10 Software Payroll Terbaik di Indonesia, Idaman para HR!
  4. 10 September 2025
    1 menit membaca
    Teori
Analisis
Liat analisis pasar hingga makro secara mendalam dan lengkap
Blog
Pelajari lebih lanjut strategi investasi dan serba-serbi dunia finansial
FAQ
Cari tahu berbagai berita kripto dan saham terbaru
Market
Mulai jelajahi dan investasi aset Crypto dan Saham AS di Reku