Investasi
Trade Kripto
Futures
Jelajah
Wallet
Learning Hub
Keamanan & Regulasi
Unduh Aplikasi Reku
google-icon

Info Reku

Latar Belakang Aset
Press Release
Promo
Reku Update
Fitur Laporan Pajak Aset Baru di Reku!
Reku Update
Bagikan!

Fitur Laporan Pajak Aset Baru di Reku!

10 February 2025
2 menit membaca
Fitur Laporan Pajak Aset Baru di Reku!

Reku, sebagai platform yang berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna, senantiasa mengikuti perkembangan peraturan dan kebutuhan pasar. Investor Crypto dan Saham AS memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Ini karena investor dapat menerima penghasilan dalam bentuk dividen atas kepemilikan Aset Crypto dan Saham AS.

Cara Mendapatkan Laporan Pajak Kripto di Reku

  1. Untuk mengakses fitur Laporan Pajak Aset melalui aplikasi Reku, pilih menu Profil
  2. Pilih menu Laporan Pajak Aset, lalu kamu akan dibawa menuju eksternal browser. Di tahap ini, lakukan Login Ulang.
  3. Lanjut ke menu Pengaturan Akun, kemudian pilih tab “Laporan Pajak Aset”.
  4. Kamu bisa memilih Kelas aset “Kripto” serta tahun pajak yang dibutuhkan, dan bisa mulai Mengunduh laporan pajakmu dalam bentuk format pdf.

Cara Mendapatkan Laporan Saham AS di Reku

  1. Untuk mengakses fitur Laporan Pajak Aset melalui aplikasi Reku, pilih menu Profil
  2. Pilih menu Laporan Pajak Aset, lalu kamu akan dibawa menuju eksternal browser. Di tahap ini, lakukan Login Ulang. 
  3. Lanjut ke menu Pengaturan Akun, kemudian pilih tab “Laporan Pajak Aset”.
  4. Kamu bisa memilih Kelas aset “Saham AS” serta tahun pajak yang dibutuhkan, dan bisa mulai Mengunduh laporan pajakmu dalam bentuk format pdf.

Petunjuk pengisian form online untuk SPT 1770 S

Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Crypto

  1. Login ke DJP online

      

    Masuk ke DJP online, isi NPWP, kata sandi dan masukan kode keamanan, kemudian klik login. 

  2. Klik lapor dan e-filling

    Selanjutnya klik Lapor dan pilih E-filing. 

  3. Buat SPT dan Jawab Pertanyaan

    Klik buat SPT, jawab pertanyaan yang diajukan, di pertanyaan nomor 4 pilih dengan formulir. Kemudian klik SPT 1770 S dengan formulir. 

  4. Isi Formulir

    Kemudian isi data formulir, seperti tahun pajak, dan status SPT, klik selanjutnya. 

  5. Isi Penghasilan

    Isi sumber/jenis penghasilan, pilih no. 14 Penghasilan Lain yang Dikenakan dan/atau Bersifat Final, masukkan Total Transaksi Jual kripto selama satu tahun pajak pada kolom DPP/Penghasilan Bruto dan Total Pajak PPh 22 Final pada kolom PPh Terutang. Berikut contohnya:

    Berdasarkan Rekap Pajak per tahun 2024, kamu hanya membutuhkan dua data, yaitu total transaksi jual kripto dan total PPh22 Final. Berdasarkan contoh informasi diatas, kamu bisa mengisi DPP/Penghasilan Bruto dengan nilai Rp750.000, sementara PPh terutang diisi dengan nilai Rp750. 

  6. Lapor Aset Kripto Sebagai Harta

    Berikutnya, arahkan ke bagian daftar kekayaan dan pilih opsi untuk menambahkan. Masukkan nomor 039 pada kolom kode harta untuk kategori ‘investasi lainnya‘, tuliskan nama harta, tahun perolehan, serta detail tambahan. Pastikan untuk menyimpan data tersebut. Setelah semua informasi di bagian kedua formulir terisi, tekan tombol berikutnya. 

  7. Lanjutkan pengisian formulir SPT mu sampai selesai dan terisi dengan data yang akurat.


Cara Lapor SPT Pajak Penghasilan Saham AS

Lapor Penjualan Saham

  1. Pada bagian Penghasilan yang Dikenakan PPh Final atau Bersifat Final, klik tombol Tambah

  2. Pilih Penjualan Saham di Bursa Efek pada kolom Sumber/Jenis Penghasilan.
  3. Isi Penghasilan Bruto dan PPh Terutang.
  4. Klik Simpan.


Lapor Dividen Saham

  1. Klik Tambah untuk menambah penghasilan yang pajaknya sudah dipotong final


  2. Pilih Dividen.
  3. Lalu isi Penghasilan Bruto (Dividend Diterima) dan PPh Terutang (Pajak Dividend).
  4. Klik Simpan.


Lapor Aset Saham AS sebagai harta

  1. Untuk saham, gunakan kode 032 – Saham dan 031 – Saham yang Dibeli untuk Dijual Kembali.
  2. Tuliskan nama harta, tahun perolehan, serta detail tambahan. Pastikan untuk menyimpan data tersebut. Setelah semua informasi di bagian kedua formulir terisi, cek semua kebenaran data lalu klik Simpan.
  3. Lanjutkan pengisian formulir SPT mu sampai selesai dan terisi dengan data yang akurat.


Disclaimer: PT Rekeningku Dotcom Indonesia tidak memberikan saran pajak. Materi ini disiapkan hanya untuk tujuan informasi saja. Silahkan konsultasi dengan penasihat pajak Anda masing-masing.

PenulisTim Finance Analyst
Bagikan!
Analisis
Liat analisis pasar hingga makro secara mendalam dan lengkap
Blog
Pelajari lebih lanjut strategi investasi dan serba-serbi dunia finansial
FAQ
Cari tahu berbagai berita kripto dan saham terbaru
Market
Mulai jelajahi dan investasi aset Crypto dan Saham AS di Reku