Reku, sebagai platform yang berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna, senantiasa mengikuti perkembangan peraturan dan kebutuhan pasar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2022 tentang pemungutan pajak atas perdagangan aset kripto di bursa aset kripto, Reku telah mengimplementasikan sistem pemotongan pajak atas transaksi pembelian dan penjualan aset kripto.
Oleh karena itu Reku menghadirkan fitur Laporan Pajak Aset. Dengan fitur ini, Reku memastikan bahwa setiap transaksi pembelian dan penjualan aset kripto yang dilakukan di platform kami akan secara otomatis termasuk dalam perhitungan pajak yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Fitur Laporan Pajak Aset memberikan laporan yang mencakup total aset kripto pengguna Reku pada akhir tahun sebelumnya, yang merupakan informasi penting untuk laporan pajak. Selain itu, pengguna akan menerima ringkasan tentang total transaksi jual-beli aset kripto mereka selama periode tertentu, termasuk jumlah dan nilai transaksi. Fitur ini juga memberikan detail tentang jumlah pajak yang dipotong dari transaksi pengguna, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Laporan dapat diunduh dalam bentuk file pdf.
Untuk mengakses fitur Laporan Pajak Aset melalui aplikasi Reku, pilih menu Profil,
Pilih menu Laporan Pajak Aset, lalu kamu akan dibawa menuju website. Di tahap ini, lakukan Login Ulang. Kamu bisa memilih tahun pajak yang dibutuhkan, dan bisa mulai Mengunduh laporan pajakmu dalam bentuk format pdf.
Untuk mengakses Laporan Pajak melalui website, ikuti langkah berikut:
Buka menu Profil, pilih menu Laporan Pajak Aset. Klik Ikon 3 Garis yang ada di pojok kanan atas.
Lakukan Login Ulang, dan pilih Laporan Pajak Aset.
Lalu, kamu bisa mulai Mengunduh laporan pajak yang kamu butuhkan.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengoptimalkan keuangan dan tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Segera gunakan fitur ini dan nikmati kemudahan dalam menyusun laporan pajakmu.
Tim Reku.