Bagaimana Status Hukum Crypto di Indonesia Saat Ini?
Aset kripto semakin populer di Indonesia sebagai alternatif investasi yang menarik. Meskipun demikian, keberadaan aset kripto juga menimbulkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan regulasinya di tanah air. Investor dan pelaku usaha perlu memahami kerangka hukum yang mengatur penggunaan serta perdagangan aset kripto untuk menghindari risiko hukum. Simak penjelasannya di artikel ini, hukum crypto di Indonesia dan regulasi kripto saat ini.
Status Legal Aset Kripto di Indonesia
Hukum crypto di Indonesia saat ini diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di bawah Kementerian Perdagangan. Pada tahun 2019, BAPPEBTI mengeluarkan regulasi yang mengakui aset kripto sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Hal ini berarti bahwa aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya diakui secara resmi sebagai instrumen perdagangan, namun tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah. Regulasi ini mencakup persyaratan bagi penyelenggara perdagangan aset kripto, termasuk kewajiban untuk memiliki izin resmi, menerapkan sistem keamanan yang ketat, serta melaksanakan kewajiban pencegahan pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CFT).
Regulasi dan Kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap Aset Kripto
Pemerintah telah mengeluarkan hukum crypto di Indonesia dengan rincian dalam mengatur dan mengawasi peredaran aset kripto di dalam negeri guna memastikan keamanan investor serta mencegah praktik ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Berikut adalah penjelasan mendalam mengenai regulasi dan kebijakan yang diterapkan:
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
BAPPEBTI merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk mengatur dan mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan ini memungkinkan pendirian platform perdagangan aset kripto yang harus terdaftar dan mendapatkan izin operasional dari BAPPEBTI.
2. Bank Indonesia (BI)
Bank Indonesia memiliki peran penting dalam menetapkan kebijakan moneter dan menjaga stabilitas sistem keuangan. BI menegaskan bahwa aset kripto seperti Bitcoin bukanlah alat pembayaran yang sah di Indonesia dan tidak diakui sebagai mata uang resmi. Oleh karena itu, BI melarang penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran dalam transaksi sehari-hari. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko volatilitas tinggi dan potensi kerugian finansial yang dapat timbul akibat penggunaan aset kripto secara luas.
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
OJK bertanggung jawab mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk fintech dan teknologi keuangan yang berkaitan dengan aset kripto. OJK bekerja sama dengan BAPPEBTI mengatur hukum crypto di Indonesia yang mengatur pada perdagangan aset kripto mematuhi standar keamanan dan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK juga mengeluarkan pedoman bagi perusahaan fintech yang ingin mengintegrasikan aset kripto dalam layanan mereka, memastikan bahwa inovasi teknologi tetap sejalan dengan regulasi yang ada.
4. Anti-Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC)
Sebagai bagian dari upaya pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme, pemerintah Indonesia mewajibkan platform perdagangan aset kripto untuk menerapkan kebijakan AML dan KYC yang ketat. Hal ini termasuk verifikasi identitas pengguna, pemantauan transaksi mencurigakan, dan pelaporan aktivitas keuangan yang tidak biasa kepada otoritas terkait. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem aset kripto yang aman dan transparan.
5. Regulasi Terbaru dan Inovasi
Pemerintah terus memantau perkembangan teknologi blockchain dan aset kripto untuk menyesuaikan regulasi yang ada untuk mengatur hukum crypto di Indonesia. Terkini, terdapat inisiatif untuk mengeksplorasi penggunaan teknologi blockchain dalam sektor pemerintahan, seperti sistem e-voting dan manajemen data kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong penelitian dan pengembangan dalam bidang aset kripto untuk memastikan bahwa regulasi yang diterapkan tetap relevan dan mendukung inovasi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan stabilitas keuangan.
Baca juga: Apakah Aplikasi Pinjol Itu Legal itu Aman?
Dasar Hukum Regulasi Perdagangan Kripto
Hukum crypto di Indonesia mengatur perdagangan aset kripto melalui berbagai peraturan dan undang-undang yang ditetapkan oleh pemerintah. Meskipun aset kripto dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, aset ini diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Berikut adalah dasar hukum utama yang mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia:
Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
Undang-Undang ini mengubah definisi komoditi dan mencakup aset kripto sebagai salah satu komoditi yang dapat diperdagangkan.
Pasal 1 No. 2: “Komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.”
Penetapan Komoditi sebagai Subjek Kontrak Berjangka
Hukum crypto di Indonesia termasuk dalam penetapan komoditi, termasuk aset kripto, sebagai subjek kontrak berjangka diatur oleh Peraturan Kepala Bappebti.
Pasal 3 UU PBK: “Komoditi yang dapat dijadikan subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Bappebti.”
1. Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini menentukan jenis-jenis komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, termasuk aset kripto.
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kebijakan umum penyelenggaraan perdagangan berjangka aset kripto (Crypto Asset), memastikan bahwa perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
3. Peraturan BAPPEBTI Nomor 2 Tahun 2019
Mengatur penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka, termasuk aset kripto, untuk memastikan transparansi dan keamanan perdagangan.
4. Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019
Menetapkan ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto (Crypto Asset) di bursa berjangka, termasuk persyaratan operasional bagi platform perdagangan.
5. Peraturan BAPPEBTI Nomor 6 Tahun 2019
Fokus pada penerapan program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) terkait penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka, termasuk aset kripto.
6. Peraturan BAPPEBTI Nomor 9 Tahun 2019
Merupakan perubahan atas Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019 mengenai ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka, untuk menyesuaikan dengan perkembangan pasar dan teknologi.
7. Peraturan BAPPEBTI Nomor 2 Tahun 2020
Merupakan perubahan kedua atas Peraturan BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2019, yang terus memperkuat regulasi teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka.
Hukum crypto di Indonesia diatur melalui serangkaian undang-undang dan peraturan yang memastikan bahwa perdagangan aset kripto dilakukan secara legal, aman, dan terstruktur. Dengan memahami hukum crypto di indonesia, kamu juga bisa lebih tenang dan nyaman dalam berinvestasi. Pengakuan aset kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka, pemerintah Indonesia memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pelaku pasar untuk berinvestasi dan berdagang aset kripto dengan kepastian hukum yang memadai.
Gabung bersama jutaan pengguna lain di Reku, aplikasi crypto Indonesia yang menawarkan fitur staking crypto dan trading yang aman. Download aplikasi Reku sekarang dan mulai berinvestasi!