Mengapa transaksi di Reku dikenakan pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, mengenai pemungutan pajak atas perdagangan aset kripto di crypto exchange di Indonesia. Pada transaksi crypto Anda, pajak yang dikenakan telah dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Reku, sehingga Anda tidak perlu lagi menyetorkan pajak transaksi.
Untuk besarnya pajak yang dikenakan untuk transaksi perdagangan kripto “Rupiah-Kripto” untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final yaitu sebesar 0,11% per transaksi dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Final yaitu sebesar 0,1% per transaksi.
Score your Financial Goals with Reku!
Download Reku to effortlessly manage your crypto and US stock investments, enjoying a seamless experience, all-inclusive features, and exciting rewards as you strive for financial freedom.
*Terms & condition apply
Scan this QR code to download the Reku application