Penerapan CFX Fee untuk Biaya Transaksi Kripto di Reku
Halo Sobat Reku,
Sehubungan dengan adanya peraturan PERBA No. 9/2024, dan sesuai dengan Surat Edaran CFX & KKI No. 003/SEB/CFX-KKI/X/2024 dan No. 004/SEB/CFX-KKI/X/2024, Reku sebagai Anggota Bursa Aset Kripto dan Anggota Kliring Aset Kripto akan melakukan penerapan fee CFX yang akan mempengaruhi total biaya transaksi jual beli aset kripto di Reku.
Mulai hari Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 23:59:59 WIB, Reku akan menerapkan kebijakan all-in-fee terbaru untuk seluruh pasangan transaksi di pasar IDR. Berikut rinciannya:
Pro Mode
Trading Fee | Tax Fee | CFX Fee | |||
Maker | Taker | Buy (PPN) | Sell (PPh) | Buy | Sell |
0.1% | 0.1% | 0.11% | 0.1% | 0.02% | 0.02% |
Lightning Mode
Trading Fee | Tax Fee | CFX Fee | |||
Buy | Sell | Buy (PPN) | (Sell (PPh) | Buy | Sell |
Free | Free | 0.11% | 0.1% | 0.02% | 0.02% |
Sebagai bagian dari komitmen Reku terhadap kepatuhan regulasi dan untuk mendukung pasar kripto yang lebih transparan, kami akan menerapkan biaya Commodity Futures Exchange (CFX) pada transaksi aset kripto, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya CFX ini termasuk PPN dan dihitung berdasarkan nilai total transaksi, yang disetorkan langsung ke CFX.
Dengan pembaruan ini, Reku berkomitmen untuk transparansi biaya transaksi yang mendukung pengalaman trading yang lebih jelas bagi seluruh pengguna. Terima kasih atas kepercayaan kamu kepada Reku sebagai platform perdagangan aset kripto terpercaya di Indonesia.