
Halo Sobat Reku,
Kementerian Keuangan secara resmi telah menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,21% atas transaksi aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Regulasi ini akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2025.
Bersamaan dengan diberlakukannya peraturan baru ini, transaksi aset kripto tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini selaras dengan penyesuaian status aset kripto yang kini dipandang setara dengan surat berharga, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.
Sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru, Reku akan menerapkan kebijakan perpajakan berikut di platform:
- Pengenaan PPh final sebesar 0,21% atas transaksi jual aset kripto.
- Penghapusan pungutan PPN untuk transaksi beli aset kripto.
- Pembaruan informasi pajak pada halaman transaksi dan laporan pajak pengguna untuk mendukung transparansi.
Berikut rincian perubahan tarif pajak yang berlaku:
Beli | Trading Fee | PPh | CFX Fee | PPN CFX | Total |
Pro | 0,1000% | 0,0000% | 0,0200% | 0,0022% | 0,1222% |
Lightning | 0,0000% | 0,0000% | 0,0200% | 0,0022% | 0,0222% |
Jual | Trading Fee | PPh | CFX Fee | PPN CFX | Total |
Pro | 0,1000% | 0,2100% | 0,0200% | 0,0022% | 0,3322% |
Lightning | 0,0000% | 0,2100% | 0,0200% | 0,0022% | 0,2322% |
Penyesuaian ini akan mulai berlaku per 1 Agustus 2025, dan akan diterapkan secara otomatis untuk seluruh transaksi kripto yang dilakukan di platform Reku.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika kamu memiliki pertanyaan seputar perubahan ini, jangan ragu menghubungi tim Live Chat Reku yang tersedia 24/7.